Pringsewu, (MDS News) – Unit 2 Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial SF (32) yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT. Indomarco yang berkantor di Jl KH. Gholib Kel. Utara Kec. Pringsewu kabupaten Pringsewu.
“Kami amankan pelaku berdasarkan laporan dari PT. Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11/20) siang.
Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut diamankan ditempat pelariannya di kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang pada minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.
Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT. Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran (salesman).
Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.
AKP. Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1. 193.101.367.
“Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
“Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut” tambah Sahril Paison
Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ivan/Gun)