Lampung Utara, (MDS News) – Sejak tahun 2018 hingga 2020, tidak ada pelanggaran atau bukti fisik “tilang” dari lalu lintas angkutan jalan raya dinas perhubungan kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Selama hampir kurun 3 (tiga) tahun, tidak ada bukti hasil pelanggaran kendaraan pada dinas perhubungan Kabupaten Lampura yang bermuatan lebih tonase maupun KIR mobil atau truk.
Ya, benar tidak ada berkas (pelanggar) tilang yang masuk dari Dinas Perhubungan di kita Kejari Lampung Utara,” ungkap salah satu petugas Dishub Lampura.
Hal senada dikatakan petugas pengadilan negeri Kotabumi, saat ini pihaknya belum ada menerima berkas pelanggaran lalu lintas dari dinas perhubungan.
“Kalau dari satuan lalu lintas polres Lampung utara banyak mas, mencapai ribuan per tahun, kalau dinas perhubungan tidak ada sama sekali, ungkapnya
Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka Dinas Perhubungan) memiliki wewenang yang sama seperti Kepolisian, Dishub berhak menilang kendaraan angkutan barang roda empat lebih, dengan catatan batas tinggi muatan melebihi standar, melebihi beban muatan, panjang kendaraan melebihi standar
Hal ini merupakan amanah dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan,”
Apakah mungkin Anggaran ratusan juta yang terserap untuk melakukan penindakan lalu lintas di jalan sama sekali tidak ada hasilnya. (Rma)