Sidang Kades Labuhan Ratu Kampung Diputus Majelis Hakim PN Kotabumi 3 Bulan
Lampung Utara, (MDS News) – Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang putusan oknum Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (25/11/2020).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Imam Munandar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada Hudari, oknum Kepala Desa tersebut, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu didasari sejumlah fakta persidangan yang meringankan yang bersangkutan.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Hudari terhadap To dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN, Imam Munandar. Akibat kasus tersebut, Hudari sempat ditahan dan akhirnya menjalani tahanan rumah.
“Atas perbuatannya, Hudari dijatuhkan vonis tiga bulan penjara,” kata Humas PN Kotabumi usai persidangan Hudari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Munandar, Rabu (25/11/2020).
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam kasus tersebut adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya, serta perbuatannya semata – mata untuk melindungi warga desanya.
“Selain itu, ada juga pernyataan sikap warga untuk meminta keringanan hukuman atas Hudari,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hudari, Karjuli Ali mengatakan, pihaknya merasa sangat puas atas keputusan tersebut. Keputusan itu menunjukan bahwa majelis hukum sangat objektif dalam menangani kasus kliennya.
“Sangat puas dengan keputusan itu karena beliau (Hudari) melakukan perbuatan tersebut semata – mata untuk melindungi warganya,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Labuhan ratu Kampung, Sungkai Selatan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu pagi (11/11/2020). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kepala desanya (Hudari) yang tersangkut perkara hukum.
“Sengaja kami kesini karena ingin memberikan dukungan moral kepada kepala desa kami dalam menjalani proses persidangan,” papar salah seorang warga, Tamsir usai sidang duplik tergugat Hudari yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN, Imam Munandar.
Tamsir menuturkan, selain memberikan dukungan moral, kedatangan mereka juga untuk menggugah hati nurani para hakim. Di samping tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, keberadaan Hudari sebagai pemimpin masih sangat dibutuhkan warga termasuk dirinya.
Apa yang dilakukan oleh Hudari semata – mata hanya untuk membela kepentingan warga yang memang telah lama resah dengan sepak terjang korban (To). Selama ini, To kerap kali berulah sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Hudari sempat diamankan oleh Polres Lampung Utara karena diduga telah menganiaya To pada 12 Juli 2020. Laporan To tertuang dalam LP/69/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU. Kejadian ini bermula saat Hudari mendatangi To yang sedang singgah di kediaman rekannya, Yu. Kala itu, Hudari menuduh To telah mencuri TV-nya. Tudingan itu dibantah oleh To karena merasa tidak pernah melakukan hal itu.(Rama/Yon)