Bandar Lampung, (MDSnews) – Pemerintah kota Bandar Lampung bersama Dinas Kelautan memberikan 390 polis asuransi kepada nelayan yang berada di pesisir.
Selain pemkot, Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan 103 polis asuransi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Walikota Herman Hn didampingi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Erwin, memberikan bantuan polis asuransi kepada nelayan secara simbolis pada, Rabu (25/11/2020) di Tempat Pelelangan Ikan Lempasing.
“Kita memberikan bantuan untuk polis asuransi sebanyak 390 polis dari Pemkot Bandarlampung dan dari pemerintah provinsi kita mendapat dukungan 103 polis,” ungkap Erwin, Kepala DKP Kota Bandar Lampung.
Selain Polis, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) secara gratis kepada 5 UMKM di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan, juga ukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) untuk ukuran kapal di bawah 5 Gros ton sebanyak 34 buah BPKP kepada nelayan pemilik kapal secara gratis.
“Tujuan dari BPKP adalah untuk kelengkapan surat-surat/dokumen dalam kepemilikan kapal, status hukum kepemilikan kapal nelayan lebih jelas sehingga nelayan akan merasa nyaman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut,” terangnya.
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun memberikan bantuan berupa 22 unit Chest Freezer dan 2 unit Alat Pengolahan Perikanan dan kepada 11 kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan.
“Untuk polis asuransi sumber dananya berasal dari APBD Bandarlampung, kalau bantuan chest freezer dari Kementerian Kelautan,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan tujuan dari pemberian polis asuransi jiwa tersebut agar hak-hak dari nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut.
Menurutnya, ahli waris dari penerima polis akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta apabila nama yang tertera di dalam polis mengalami kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut.
“Tentunya kita berharap polis asuransi ini tidak pernah dipergunakan. Kalau ini digunakan berarti saudara kita nelayan mengalami musibah. Mudah-mudahan tidak terjadi karena kita ingin baik semua,” pungkasnya. (R)