Oknum Pegawai Bank Indonesia di Lampung Dilaporkan Ke Polisi

Bandar Lampung DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU

Bandar Lampung, (MDS News) – Seorang oknum pegawai Bank Indonesia di Lampung, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.

Laporan dengan sangkaan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, disampaikan melalui penasehat hukum korban (Istri siri) Anton Ferdiansyah,SH.

Misnalia (30), warga Keude Baroh Kelurahan Meuria Paloh Kecamatan Muara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa melaporkan perbuatan suami sirinya ke Polresta Bandar Lampung karena telah menganiaya dirinya.

Andri Darmawan (46), warga Perum Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, yang juga pegawai Bank Indonesia di Lampung ini dilaporkan istri sirinya karena tak tahan atas sikap dan perbuatannya. Korban dianiaya hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Aksi penganiayaan itu dilakukan dirumah kontrakan mereka di Perum Puri Kencana.

Penasehat Hukum korban (Misnalia), Anton Ferdiansyah, SH menyebut kliennya telah melaporkan kejadian itu pada Rabu (11/11) pekan lalu dengan surat laporan Nomor: TBL/B-1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM. Dijelaskan, sebelumnya kedua pasangan siri ini menjalin hubungan di Provinsi Aceh, pada saat pelaku berdinas di pulau ujung Sumatera tersebut. Disana, kedua pasangan itu menikah secara siri pada bulan Februari 2020 lalu. Padahal, Andri telah memiliki istri dan dua orang anak.

Kemudian, pada Maret 2020 lalu, Andri pindah tugas ke kampung halamannya, dari kantor perwakilan Bank Indonesia Aceh ke Bank Indonesia Lampung, dan dia memboyong Misnalia ikut ke Lampung.

Istri pertama Andri dan kedua anaknya juga tinggal menetap di Lampung yaitu di Perum Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Di Lampung, Misnalia, tinggal di sebuah rumah kontrakan. Setelah enam bulan menetap di Bandar Lampung, tiba tiba istri pertama Andri mendatangi kediaman korban. Disana sempat terjadi perang mulut dan berakhir ke penganiayaan kepada Misnalia. “Klien kami dikeroyok oleh, istri pertama Andri dan kedua anaknya,” kata Anthon.

Selanjutnya, atas insiden itu. Pelaku menyarankan korban untuk kembali pulang ke kampung halamannya ( Provinsi Aceh). Dengan perjanjian, segala kebutuhan hidup akan ditanggung pelaku.

Korban Pun mengikuti saran dari sang suami sirinya itu. Pada akhir bulan September korban akhirnya pulang ke Aceh. Namun, pelaku tidak menepati janji yang disepakati untuk menafkahinya

Karena tidak menepati janji, korban pun akhirnya kembali datang ke Lampung menemui Andri pada Senin 9 November lalu. Namun, kedatangan korban justru menjadi petaka. Saat bertemu sang suami sirinya, keduanya ribut. “Korban dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan masalah tersebut ke polisi,” tutup Anthon. (Rma)