Bandar Lampung, (MDSnews) – Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan jajarannya yang berada di delapan Kabupaten/Kota yang akan mengadakan Pilkada serentak tahun 2020 agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengimbau Paslon Bupati/Walikota yang berkompetisi umtuk melakukan rapid test terhadap calonsaksi di TPS.
Hal itu guna mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara pada Rabu (09/12/2020) mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban untuk melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada, namun, calon Bupati/Walikota mempunyai tanggung jawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya Covid-19 dalam tahapan pemungutan suara.
Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon Bupati/Walikota dan atau Ketua tim pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Sebab, lanjutnya, apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar Covid-19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut.
Fatikhatul mengungkapkan, pihaknya telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajaran nya pengawas TPS (PTPS) di 8 (delapan) Kabupaten/Kota pada 26-27 November 2020 pekanlalu.
“Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan tanggal 1 – 2 Desember 2020. Bagi PTPS yang masihreaktifpadapelaksanaan rapid teskedua,” ungkapnya.
Sesuai pedoman pelaksanaan Bawalu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020 maka PTPS tersebut harus diganti dengan calon lainnya.
“Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas Kelurahan/Desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,” pungkasnya. (R)