Pesawaran, (MDSnews) – Pasien yang terpapar positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun sedang melakukan isolasi mandiri.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, melalui sambungan telepon, Selasa (1/12/2020)
“Untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi karena Covid-19, tentunya masih bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Yatin
Yatin mengatakan, ada aturan khusus untuk memfasilitasi pasien Covid-19 untuk bisa menyalurkan hak pilihnya. Dan soal pendataannya, KPUD akan berkordinasi dengan pihak terkait.
“Nanti surat suara dan kotak suaranya akan dibawa ke rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri oleh KPPS dengan didampingi pengawas TPS, TNI dan Polri serta saksi-saksi, pastinya dengan menggunakan protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sedangkan untuk pendataan pasien yang masih menjalani isolasi karena Covid-19, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Sementara terkait tahanan yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 9 desember nanti, KPU Pesawaran juga telah berkoordinasi dengan Polri berapa jumlah tahanan.
“Iya kita sudah memiliki data seluruhnya, untuk rinciannya di Polres ada 32 tahanan ditambah dengan 19 tahanan titipan jaksa, kemudian 1 tahanan di Polsek Gedongtataan, 1 tahanan di Polsek Tegineneng, 2 tahanan di Polsek Kedondong, dan 5 tahanan di Polsek Padang Cermin,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa, agar para tahanan dapat memberikan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang, pihaknya telah meminta kepada seluruh PPS yang ada, untuk membantu para tahanan membuat surat pindah memilih dari tempat tinggalnya ke TPS yang dekat dengan lingkungan Polres maupun Polsek.
“Misalnya ada warga Kedondong yang tertangkap dan ditahan di Polres Pesawaran, nanti PPS kita yang akan membantu membuatkan surat pindah memilih, dari Kedondong ke Desa Wiyono, jadi orang tersebut masih bisa menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pesawaran Divisi Data dan Informasi Dody Afriyanto menyatakan bahwa, bagi warga binaan yang berada diluar daerah hampir dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Inikan gelaran Pilkada, sama halnya juga bagi pemilih Pesawaran yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit diluar Kabupaten Pesawaran, jadi sesuai regulasi, yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah warga yang sedang mengadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, berbeda dengan momen pemilu presiden, masyarakat bisa menyalurkan hak suara dimana saja asal memiliki KTP, karena yang melakukan se-Indonesia,” tutupnya. (Ram)