Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan Pelaku Curat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat menangkap pelaku yang diduga melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Talang Gamin Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat, Senin (30/11/2020).

Kapolsek Sekincau AKP. Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKPB Rachmat Tri Haryadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi berdasarkan laporan warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat ke Polsek Sekincau, yang mengaku adanya pencurian di sebuah rumah kosong milik saudara AR (45), warga Pekon Sidomulyo.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau telah mengamankan Pelaku, berinisial SP (47) yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Pekon Sidomulyo kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat dikediamannya.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, 1 (satu) buah BPKB Motor, 1 (satu) lembar STNK Motor, 8 (delapan) botol obat racun rumput, 1 (satu) unit TV LED dan 1 (satu) buah blok mesin motor.

Saat ini tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sekincau, guna proses hukum lebih lanjut kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara (Frans/Kodri)