Lampung Barat, (MDSnews) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat memastikan tahun 2021 mendatang pelayanan uji KIR di kabupaten Lampung Barat sudah bisa melayani masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat Jaimin, S.I.P,Kamis(3/12/2020)
Menurut Jaimin, pihaknya telah mengajukan surat permohonan perihal akreditasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Jika surat akreditasi dari Kementerian Perhubungan telah diterima maka nantinya Kabupaten Lampung Barat sudah bisa melakukan pengujian KIR,” katanya
Lanjutnya, saat ini untuk fasilitas penunjang seperti SOP di dalam gedung, tempat ibu menyusui, tempat bermain anak, mushola, toilet, dan sarana lainnya sudah terpenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, sejak dua tahun terakhir Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar tidak melayani pengujian KIR kendaraan.
“Dasar Dishub tidak melayani pembuatan uji KIR dikarnakan pada peraturan terbaru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 tahun 2015, tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung,” pungkasnya.(Frans/Kodri)