Bandar Lampung –Bawaslu Provinsi Lampung melakukan evaluasi kampanye dan ketersediaan logistik terhadap 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan PilkadaTahun 2020, Jumat (04/12/2020).
Dari hasil evaluasi masih didapati, Kabupaten/Kota kekurangan logistik Pilkada dengan variasi berbeda diantaranya, kertas suara, bilik suara formulir keperluan pilkada dan perlengkapan alat pelindung diri (APD).
BawasluProvinsi Lampung meminta agar KPU Provinsi Lampung dan jajarannya melakukan percepatan-percepatan terkait distribusi logistic hingga tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 pelaksanaan penghitungan suara pada 9 Desember 2020.
Selain kertas suara dan bilik suara, sejumlah formulir keperluan Pilkada terdapat kekurangan dan atau belum tiba antara lain formulir C hologram.
Juga berbagai jenis sampul untuk surat suara, alat bantu tunanetra, buku pandu PPK dan KPPS, daftar pasangancalon.
Demikian hal nya dengan keperluan alat pelindungdiri (thermogun,disinfektan,baju hazmat, dan biliksuara khusus).
Jajaran Bawaslu penyelenggara Pilkada 2020, hingga hariJumat (4/12/2020), secara marathon terus memantau pelaksanaan pensortiran dan pelipatan kertas suara di sejumlah lokasi yang ditentukan KPU.
danlakukan pengawasan menjelang hari-hari terakhir masa kampanye yakni tanggal5 Desember 2020.
Sebab terindikasi di masa terakhir kampanye, seluruh calon dan timnya akan all out dengan berbagai cara untuk memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa.
Bawaslu juga tengah memproses berbagai temuan dan indikasi pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota akibat meningkat nya eskalasi kampanye dan suhu politik di minggu terakhir masa-masa kampanye.
Sejumlah temuan tersebut antara lain, netralitas aparat sipil negara (ASN) dan perangkat Kelurahan(Desa).
Demikian juga dengan temuan penyebaran bahan kampanye yang dilarang antara lain pembagia npaket sembako.
Pengawasan Masa Tenang
Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya pada hariSabtu (5/12/2020) akan melaksanakan apel patroli pengawasan dalam jaringan sebagai bagian dari gerakan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor S-0822/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020.
Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dimaksud kan untuk pencegahan pelanggaran pemilihan 2020 yang dimungkinkan terjadi pada masa tenang yakni tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.
Sebagaimana hasil evaluasi dari pemilu kepemilu pasca reformasi di Indonesia, pada masa tenang ini tidak berbanding lurus dengan situasi tenang di masyarakat untuk menentukan pilihannya. Namun yang terjadi, timpemenangan kepala daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk dapat mempengaruhi pemilih dengan politik uang dan atau pembagian sembako dan sejenisnya.
Bawaslu Provinsi Lampung juga telah memerintahkan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh kabupaten/kota yang akan mengadakan Pilkada serentak 2020, ditertibkan.
Bawaslu kabupaten/kota diperintah kan bekerjasama dengan KPU, satpol PP setempat untukm embersih kan seluruh APK.
Menjelang masa tenang tanggal 6 hingga 8 Desember 2020, jajaran Bawaslu juga melakukan berbagai kegiatan pengawasan antara lain mengawasi penyebaran formulirpemberitahuan (model C pemberitahuan KWK), identifikasi TPS rawan sekali guna memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan penyediaan APD, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan penyediaan bilik khusus apabila terdapat pemilih yang terindikasi Covid 19. (R)