Miliki Tembakau Sinte, Warga Bandar Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSNews) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Gorilla (Sinte) di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Jumat (4/12/2020).

Tersangka berinisial WS (24) warga Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

Kasat narkotika Polres Lampung Barat Iptu. Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi.S.IK., MH. mengungkapkan, Penagkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis tembaku gorila berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 579 / XII /2020/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 03 Desember 2020

Kronologi kejadian, Penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memesan Narkoba jenis Tembakau Gorilla (sinte), selanjutnya tim menghubungi dan berkoordinasi dengan loket JNT Unit Liwa dan benar ditemukan paket yang dicurigai berisikan Narkotika yang dimaksud, paket tersebut tertulis nama Y, alamat dan nomor telpon yang sudah tertera dipaket.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Lambar melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya,

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik bening J&T Express yang didalamnya terdapat plastik berwarna silver yang berisi satu kaos warna biru dalam lipatan kaos tersebut terdapat satu Plastik klip berwarna emas berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (Sinte), setelah ditimbang berat kotor 27 gram,
satu unit handphone, dengan Sim Card.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Frans/Kodri)