Way Kanan, (MDSnews) – Alokasi Dana Desa (DD) yang di kucurkan pemerintah dan bertujuan berkembangan suatu daerah semestinya dilakukan dengan benar dan dilaksanakan sungguh-sungguh guna kepentingan masyarakat dalam segala segi.
Namun apa yang terjadi di lingkungan Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Way Kanan, penggunaan Dana Desa dan Alokasi fisik yang seharusnya di kerjakan dengan benar malah sebaliknya beberapa kegiatan dan pembangunan diduga tidak dilakukan dan diselesaikan.
Hal tersebut diketaui setelah Ketua Lembaga Independent Pemantau Angaran Negara (LIPAN) Way Kanan dan awak media mempertanyakan kegiatan fisik dan pengadaan beberapa kegiatan pada TA 2019 kepada Depurba, selaku Sekretaris Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Way Kanan di kantornya Kamis, (26/11/2020).
Diketahui ada beberapa kegiatan yang diduga tidak selesai dan diduga fiktif namun dilaporkan selesai.
Pembangunan tersebut diantaranya penyediaan jamban bagi warga sebanyak 26 unit yang hanya di selesaikan 4 unit jamban saja, dengan total Anggaran 29.042.500.00, bibit jambu sebanyak 300 polibet namun hanya 60 polibet saja yang diberikan, pengadaan bibit ikan lele sebanyak 3004 bibit, ikan nila 3000 bibit, dan ikan mas sebanyak 100 bibit Namun tidak ada sama sekali.
“Ia mas itu saya tau, jadi ga mungkin saya bohong karna memang benar seperti itu, ini yang mengerjakan pada waktu itu,” katanya.
Selanjutnya, Depurba memanggil Mujiono Tamrin selaku Kaur Umum Desa setempat yang mengerjakan pekerjaan tersebut pada tahun 2020 lalu.
“Benar pak itu jamban nya 4, bibit jambu nya 60 dari 300 bibit dan bibit ikan tidak ada, sepengetahuan saya,” jelas Mujiono.
Atas dugaan tersebut terkait pelaporan SPJ yang diduga fiktif ketua DPD Lipan kabupaten Way Kanan Isharudin akan melaporkan ke pihak Aparat penegak huku (APH). (*)