Lampung Barat, (MDSnews) – Para Paksi Pak Sekala Bekhak, dan Pakai pemuka adat Sai Batin, menyatakan simbol-simbol dan prosesi adat yang dilakukan Ike Edwin terhadap Yusuf Kohar di Lamban Kuning yang berada di Bandar Lampung, tak sesuai tata titi adat.
Hadir pada acara tersebut, Raja Paksi dan Raja Hidayat Kepaksian Bejalan Di Way, Dalom Pemanku Alam Kepaksian Belunguh, Batin Sangun Kepaksian Nyerupa dan Mufti Kepaksian serta beberapa raja, panglima, wakil panglima, Sekretariat Gedung Dalom, humas, Hulubalang, Puting Beliung dari Kepaksian Pernong.
Para Raja menuntut tiga hal, yakni lke Edwin, secara sukarela menghapus tulisan Lamban Gedung Kuning tersebut yang tertera di rumah pribadinya.
Kemudian, menurunkan simbol-simbol kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Brak yang telah melekat di kediamannya. Juga tidak melaksanakan Prosesi Adat yang mengatasnamakan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, kecuali atas Titah atau restu dari Sultan.
Para pemuka adat tersebut menilai simbol-simbol adat dan prosesi yang dilakukan terhadap calon wali Kota Bandarlampung itu sudah menyimpang dari tata titi adat Sai Batin.
Zubardi Arsan Dalom Pemangku Alam dari Kepaksian Buay Belunguh mengatakan masyarakat adat merasa gerah dengan apa yang dilakukan Ike Edwin selama ini yang selalu mengatasnamakan Sekala Bekhak.
“Kami tidak pernah merekomendasikan acara itu, selama ini kami diamkan beliau akan menyadari kesalahannya,” ujarnya didampingi Juru Bicara Kepaksian Pernong, Raja Duta Perbangsa, Minggu (6/12/2020).
Dalam musyawarah mufakat, para raja menguraikan tujuh poin keberatan terhadap Lamban Kuning. Inilah ketujuh catatan lengkapnya.
1. Tulisan Lamban Gedung Kuning pada Rumah Pribadi Ike Edwin yang terletak di Jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandarlampung sangat keliru dan menyalahi aturan tata titi yang ada di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, karena rumah tersebut bukanlah Istana Adat/Gedung Dalom dari salah satu Kepaksian di Paksi Pak Sekala Bekhak.
2. Simbol-simbol kebesaran adat seperti Hejongan Dalom (Singgasana Sultan), Titi Kuya, Jambat Agung (Talam Kuning) yang terpasang di rumah pribadi Ike Edwin hanya boleh yang dipergunakan oleh Sal Batin / Sultan di Paksi Pak Sekala Brak. Dengan demikian, pemakaian simbol-simbol tersebut di rumah pribadi Ike Edwin bersifat ilegal dan diminta untuk tidak diulang kembali.
3. Pemegang perangkat kebesaran adat seperti payung agung, tombak (payan), pedang yang sudah ditetapkan oleh pemilik adat dalam hal ini Saibatin atau Sultan secara turun temurun, tidak dapat dialihkan, sehingga penggunaan yang selama ini dilakukan di rumah pribadi Ike Edwin menyalahi ketentuan adat.
4. Saudara lke Edwin dianugerahi gelar/adok oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong yaitu Batin Perwira Negara, namun yang bertanggung jawab mempublikasikan gelar/adok yang menyimpang dari gelar/adok tersebut.
5. Struktur pemerintahan adat Kepaksian Pernong, Sultan dibantu oleh Pemapah Dalom, dan Pemapah Dalom dibantu oleh Perdana Mentri dan Perdana Utama. Jadi, jabatan Perdana Menteri di Kepaksian Pernong tidak sama seperti jabatan Perdana Menteri di Kerajaan Inggris atau Jepang. Jabatan Perdana Mentri Saudara Ike Edwin, hanya untuk Kepaksian Pernong bukan Perdana Mentri Paksi Pak Sekala Brak.
6. Sebagai bagian dan kerabat dari Kepaksian Pernong ini maka kediaman pribadi Ike Edwin sejatinya hanya digunakan untuk perhelatan adat yang dilakukan oleh Kepaksian Pernong, tidak digunakan oleh Kepaksian yang lain.
7. Dampak dari kegiatan-kegiatan adat yang dilaksankan di rumah pribadi Saudara Ike Edwin vang mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Brak, dapat menimbulkan perpecahan antar Paksi dan Marga-marga adat yang berada di bawah naungan Paksi Pak Sekala Brak, dan telah melukai hati masyarakat adat Paksi Pak Sekala Brak. (Frans/Kodri)