BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung merilis data pelanggaran pemilihan pada Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 di Kecamatan Way Halim .
Dalam rilis tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Andi Ismail Yusuf mengatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas khususnya dikecamatan Way Halim terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, Total ada 11 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Way Halim pada tahun 2020 ini yang terdiri dari 11Temuan, diantaranya yang terdiri dari 1 Temuan pada tahapan Verifikasi Faktual Calon Independen, 3 Temuan tentang Protokol Covid-19 pada tahapan Kampanye, ADM DPSHP , 2 ADM Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon, Netralitas ASN, ADM Rekruitmen KPPS, serta tentang Kode Etik dan ADM Daftar Pemilih tetap (DPT).
Dalam hal Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan 2 Surat Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan untuk Pasangan calon M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Panwaslu Kecamatan Way Halim Merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk di tindaklanjuti.
“Mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab kami kepada public khususnya di Kecamatan Way Halim agar tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami, untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sekitarnya kepada kami ataupun jajaran kami yaitu pengawas Kelurahan” jelas Andi. (*)