Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Ketua Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Yantoni mengajak semua pihak dapat bersama-sama memperketat pengawasan terhadap proses pengerjaan proyek
Rekonstruksi peningkatan Badan Jalan Tiyuh (Desa) Panaragan dan Bandar Dewa yang dikerjakan oleh pihak
rekanan PT. Saraswati Cipta Talenta (SCT) menghasilkan kualitas mutu yang baik sehingga dapat bermanfaat dirasakan oleh masyarakat.
Yantoni menyebut, proyek tersebut merupakan bantuan hibah dari Badan nasional penangulangan Bencana (BNPB) melalui BPBD Tubaba yang menelan Anggaran dana sebesar
,Rp.6.535.680.421.94, dari APBN pada Tahun 2020.
“Beberpa bulan yang lalu telah dilakukan Hearing bersama pihak PPK, Dinas dan pihak rekanan, saat itu mereka sudah berjanji untuk mengerjakan pembangunan tersebut akan dikerjakan rekanan selesai tepat waktu dan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ungkap, Yantoni Rabu (9/12/2020)
Yantoni mengatakan, saat hearing mereka sudah berjanji semua, bahkan sudah beberapa kali pihak rekanan dan Dinas terkait hendak menemuinya, namun Yantoni menolak karena sejatinya pekerjaan itu terletak di kampungnya.
“Intinya jika mereka tidak baik dalam pengerjaan proyek tersebut mereka akan berhadapan dengan saya,” kecam Yantoni.
Yantoni mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak dapat bersama-sama memperketat pengawasan terhadap proses pengerjaan proyek tersebut agar menghasilkan mutu kualitas yang baik, mengingat proyek tersebut di akhir tahun 2020 harus sudah selesai dikerjakan
“Pihak rekanan, PPK dan Dinas BPDB Tubaba, mereka sudah saya janjikan akan ditindak jika pekerjaannya tidak sesuai dan terulang lagi, apalagi saat ini kontrak kegiatan akan berakhir,” tegasnya.
Sementara Menanggapi hal itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sutikno mengatakan, terkait pengerjaan kegiatan RR di Panaragan-Bandar Dewa, pada selasa kemarin (8/12/2020) pihaknya telah melakukan kroscek ke lokasi bersama tim, dan pengerjaannya sudah mencapai sekitar 78 Persen.
“Pada selasa sorenya pihak rekanan sudah mengajukan perpanjangan melalui surat pengajuan agar dapat diberikan perpanjangan selama 15 hari, karena kegiatan itu akan habis kontrak pada 14 Desember 2020 ini sehingga pada tanggal 15 Desember nantinya baru akan kita beri keputusan berapa lama waktu yang kita berikan untuk perpanjangan dan harus sesuai perhitungan dari Konsultan,” kata Sutikno.
Menurutnya, perpanjangan tersebut akan diberikan dengan perhitungan Persentase kegiatan yang belum dikerjakan, dan tidak bisa keluar dari Bulan Desember ini atau tahun anggaran 2020.
“Jika nantinya setelah diberikan perpanjangan waktu, tetapi tidak juga selesai atau tidak sesuai, maka akan diberikan Sanksi dengan perhitungan Persentase kegiatan yang sudah dikerjakan itulah yang hanya akan dibayar. Artinya item-item yang belum dikerjakan tidak akan dibayar oleh Pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD) Tubaba Nizom selaku Penguasa Anggaran (PA) menekankan, kegiatan RR Panaragan-Bandar Dewa, kita sudah berikan penekanan kepada PPK agar memberikan teguran kepada rekanan dapat mengerjakan sesuai RAB dan bisa lebih cepat pengerjaan itu sehingga tidak keluar dari tanggal kontrak.
“Jika pun harus diperpanjang, tidak boleh keluar dari tahun 2020 ini. Sehingga kita tekankan agar tentunya pengerjaan tetap mengedepankan kualitas, karena jika ada kekurangan maka rekanan pastinya akan diberikan Sanksi sesuai aturan,” pungkasnya (Sapriyadi)