Panwascam Teluk Pandan Kembali Temukan Pelanggran Pilkada

DAERAH HOME Pesawaran POLITIK TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Pencoblosan calon Kepala Daerah telah usai, namun perkara dugaan pelanggaran masih terus terjadi, mulai dari pelanggaran politik uang hingga pelanggaran mall administrasi.

Seperti yang diungkap oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telukpandan.

Dari Informasi yang diterima, Panwascam setempat mengatakan ada dugaan penggunaan nama orang lain untuk mencoblos.

Terduga bernama Arisandi Kusuma Dewi, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan hak pilih orang lain untuk menyalurkan suaranya di TPS 07 Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.

Terkait hal itu, Anggota Panwascam Telukpandan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Iwan Kurnia mengatakan dugaan tersebut terjadi saat Arisandi mendatangi TPS dan menyalurkan hak suaranya.

“Setelah mendatangi TPS dan mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2020).

Menurut Iwan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat untuk dimintai keterangan.

“Kita masih lakukan pendalaman terkait perkara itu dengan memanggil petugas yang memberikan undangan pencoblosan kepada terduga,” tambahnya.

Atas dugaan itu, Iwan menyebut potensi pelanggaran pasal 178 a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama orang lain untuk melakukan hak pilih maka diancam pidana 24 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta,” katanya. (Ram)