Tulang Bawang Barat, (MDSnews) -Pemenang tender kegiatan pembagunan proyek rekonstruksi peningkatan badan jalan Tiyuh (Desa) Panaragan Bandar Dewa kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terancam dikenakan sanksi dan di blacklist oleh rekanan jika tidak menyeselesaikan proyek tepat waktu yaitu diakhir Tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Nizom Kepala Dinas BPBD Tubaba, kepada Medinaslampungnews.co.id, Senin (07/12/2020).
“Selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) dua paket proyek jalan Panaragan Bandar Dewa dan Gedung Ratu Lama, dan Gedung Ratu Baru,” ujar Nizom.
Nizom juga mengatakan, proyek Rekonstruksi peningkatan Badan Jalan Tiyuh (Desa) Panaragan, Bandar Dewa dikerjakan oleh rekanan PT. Saraswati Cipta Talenta (SCT) dengan Nomor Kontrak 600/K-05/SP /PPK/III. 07/TUBABA/2020 proyek tersebut dari Badan nasional penangulangan Bencana (BNPB) melalui BPBD Tubaba, sumber dana dari ABPN pada Tahun 2020 sebesar, Rp. 6.535. 680. 421.94 dengan jangka Waktu selama 120 hari kalender.
“Kegiatan itu terhitung kontrak sejak 14 Agustus hingga 14 Desember 2020
Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut baru selesai dikerjakan mencapai 70, jika nanti terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dari waktu yang telah ditetapkan kemungkinan rekanan akan kita berikan toleransi perpanjangan waktu oleh PPK, namun apa bila pihak rekanan tidak menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu sesuai dengan kontrak pekerjaan di tahun 2020 maka akan kita berikan sanksi,” tegas Nizom.
Sementara, Akhmadi selaku PPTK pada kegiatan yang juga Sekretaris Dinas BPBD Tubaba mengatakan, proyek RR yang ada di Gedung Ratu Lama – Gedung Ratu Baru berjalan baik dan sesuai perencanaan. Namun, pengerjaan proyek RR Panaragan Bandar Dewa berdasarkan laporan terakhir 2 Minggu lalu, itu baru mencapai 53 Persen saja yang dikerjakan belum 100 persen.
Lebih lanjut Akhmadi mengungkapkan, pihaknya akan turun kelapangan untuk melihat semua kegiatan tersebut, jika rekanan tidak berhasil menepati waktu sesuai kontrak maka mereka bisa mengusulkan perpanjangan kepada PPK, apakah 7 hari, 10 hari, atau 14 hari, karena mengingat akan pergantian tahun 2020 makin dekat.
“Jika rekanan tidak bisa lagi menyelesaikan sesuai rencana dan harapan, maka pasti akan dikenakan Sanksi berupa Blacklist, denda, atau pengembalian anggaran sesuai pekerjaan yang belum selesai.” kata Akhmadi.
Namun kata dia, terkait pekerjaan di Panaragan – Bandar Dewa sebenarnya memang lebih banyak, yakni mulai dari Penimbunan, Talud, Base, LC, Rigid, Guardril, Jembatan, dan 3 Gorong-gorong. Sedangkan Gedung Ratu Lama – Gedung Ratu Baru yakni Penimbunan, Talud, Base, dan Guardril saja.
“Kita berharap agar pengerjaan kegiatan RR itu bisa selesai tepat waktu dan mengutamakan kualitas dengan baik,” pungkasnya (Sapriyadi)