Pringsewu, (MDsnews) – Pertades Bumdes adalah sebuah program Kemitraan yang diprakarsai oleh PT. Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) yang khusus bermitra dengan BUMdes, untuk menjadikan Bumdes memiliki Unit Usaha Penyalur BBM yang legal oleh BPH Migas berdasarkan peraturan BPH Migas no 6 tahun 2015 tentang pemerataan BBM.
Setelah Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, kini giliran BUMDes Margi Yoso Makmur Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang menyatakan siap bermitra dengan PT. MTI.
Hal tersebut setelah dilaksanakannya penandatanganan kerjasama Antara BUMdes Margi Yoso Makmur, Pemerintah Pekon dan PT. MTI pada Rabu (09/12/2020).
Muhammad Taufik Zainal Selaku Ketua Bumdes Margi Yoso Makmur mengatakan, ini adalah sebuah peluang Usaha untuk Bumdes untuk meningkatkan income Bumdes sehingga nantinya akan meningkatkan PADes.
“Kami sangat berterimakasih kepada PT. MTI yang memberikan kesempatan kepada kami untuk bermitra untuk membangun Pertades Bumdes demi meningkatkan income bumdes kami, sehingga harapan kami semoga dengan adanya Pertades Bumdes bisa meningkatkan pendapatan Asli Pekon Sukoharjo I sehingga bisa menjadikan Pekon Sukoharjo I maju dan Mandiri. Masyarakat banyak yang antusias untuk berinvestasi.” ujar Marsandi Kepala Pekon Marsandi Sukoharjo I
Suripto dan Arif Sultoni selaku Tim Sitac PT MTI mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung program ini demi kemajuan Pekon, karena BBM sekarang ini sudah menjadi kebutuhan utama dalam sendi kehidupan,Pekon/Desa harus mampu mengambil peluang ini untuk kemajuan Desa.
Setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dilanjutkan dengan pengecekan lokasi yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Lertades BumDes yang mana tanah tersebut milik seorang warga yang siap berinvestasi kepada BumDes Margi Yoso Makmur.
Hendra Winada selaku General Manager (GM) PT. MTI Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa ini adalah sebuah program baru dari pihak swasta yang secara khusus hanya bermitra dengan Bumdes yang mana Desa harus mampu mengambil peluang Usaha dari konsumsi BBM di wilayahnya.Tidak semua Desa kami bolehkan ada Pertades BumDes, karena menurut Standar Opersional (SOP) PT. MTI adalah 1 Kecamatan maksimal 2 unit atau 1 unit per 5000 KK.
Tahapan setelah penandatanganan MoU dan Pengecekan Lokasi maka proses selanjutnya adalah Registrasi Penomoran Unit dan Penerbitan Izin BPH Migas sambil Desa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Setelah IMB terbit maka proses Pembangunan sudah siap dimulai yang nantinya akan dipandu dan diawasi oleh Vendor yang sudah dibina oleh BPH Migas,sehingga semua nya nanti harus sesuai dengan standar BPH Migas.
Pertades Bumdes akan Louncing Nasional tanggal 02 Januari 2021 nanti di semarang Jawa tengah dengan ditandai beroperasinya 10 Unit Pertades Bumdes di Jawa Tengah, diharapkan di Provinsi Lampung Bulan Januari 2021 bisa dimulai proses pembangunan sehingga Bulan April 2021 nanti sudah beroperasi.
Terkait Jaminan Supplay Hendra Winada Menyatakan, PT.MTI bermitra dengan 4 Perusahaan Minyak, PT. Pertamina persero, PT. AKR, PT. SHELL dan PT. Exxon yang berada didalam naungan BPH Migas sehingga jaminan Suplay bisa lancar tanpa kendala.
“Kami masih membuka peluang dengan desa-desa yang berminat mengambil peluang ini,” terangnya.
Lebih lanjut Hedra menjelaskan, Pedagang Pertamini yang selama ini sudah beroperasi bisa diberdayakan, dengan bekerjasama dengan Pertades Bumdes, sehingga penjualan di konsumen bisa sama dengan di SPBU yang mengacu harga nasional dengan tetap mendapatkan keuntungan.
“ini program pemberdayaan,sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelas Hendra.
“Saat ini di Provinsi Lampung sudah banyak Desa yang ingin bermitra dalam pembangunan Pertades BumDes, tapi masih terkendala dengan Kesibukan PILKADA,semoga setelah Pilkada akan lahir pertades-petades baru di Kabupaten Pringsewu dan provinsi lampung untuk kemajuan Desa” tutup Hendra. (Nizom)