Didalam Masyarakat adat Saibatin sebagaimana kita ketahui menganut sistem pemerintahan yang menempatkan satu junjungan tinggi yaitu saibatin. Saibatin merupakan seseorang pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat wajib tunduk dan patuh terhadapnya. Sai Batin Kedau Rakyat, Sai Batin Kedau Harkat, Sai Batin Kedau Derajat, Sai Batin Kedau Adat, Sai Batin mejong di hejongan dan Sai Batin nyecing pamanohan. Sai Batin Kedau Rakyat – Tuloh Muloh Di Saibatin.
Masyarakat adat Lampung yang menganut sistem Kesaibatinan terdapat beberapa komunitas kelompok, Salah satunya adalah Paksi Pak Sekala Bekhak yang secara geografis terletak di Kabupaten Lampung Barat. Lampung Barat merupakan salah satu tempat yang banyak menyimpan sejarah jejak peradaban baik berupa prasasti, benda pusaka dan lain-lain . Sekala Bekhak yang diyakini masyarakat sebagai asal usulnya ulun Lampung.
Sekala Bekhak telah ada sejak zaman dahulu kala sebagai sebuah kerajaan, Sekala Bekhak kuno dipimpin oleh raja terakhirnya yang bernama Ratu Sekerumong. Kemudian saat paksi pak datang dengan misi menyebarkan ajaran islam, Secara politik kekuasaan, Kerajaan Sekala Bekhak kuno yang menganut ajaran Hindu-Animisme ini berhasil ditaklukkan, Hal ini ditandai dengan terbunuhnya Ratu Sekerumong yang menolak ajaran Islam. Maka kerajaan Sekala Bekhak dikuasai dan dipimpin oleh empat paksi yang kemudian membagi daerah kekuasaannya dalam empat kepaksian, Keempat paksi tersebut adalah Kepaksian Pernong, Kepaksian Bejalan Di Way, Kepaksian Belunguh dan Kepaksian Nyerupa.
Pusat kerajaan Sekala Bekhak di empat kepaksian tersebut sebagaimana kita ketahui hingga saat ini berada di Lampung Barat. Dimana Umpu Pernong memerintah daerah Batu Brak dengan Ibu Negeri Henibung, daerah ini disebut dengan Paksi Buay Pernong, Umpu Bejalan Di Way memerintah daerah Kembahang dan Balik Bukit dengan Ibu Negeri Puncak, daerah ini disebut dengan Paksi Buay Bejalan Di Way, Umpu Belunguh memerintah daerah Belalau dengan Ibu Negerinya Kenali, daerah ini disebut dengan Paksi Buay Belunguh dan Umpu Nyerupa memerintah daerah Sukau dengan Ibu Negeri Tapak Siring, daerah ini disebut dengan Paksi Buay Nyerupa, Sedangkan istana sebagai pusat kerajaan berada dimasing-masing wilayah kekuasaan yang disebut Gedung Dalom/Lamban Gedung.

CUMBUNG PAK KELIMA SIA, PAKSI PAK KELIMA BUAY NERIMA
Diceritakan oleh Wirda Puspa Negara Budayawan Lampung, di Sekala Bekhak dikenal istilah “CUMBUNG PAK KELIMA SIA” atau “ PAKSI PAK KELIMA BUAY NERIMA” yang artinya Bahwa di Sekala Berakha ada lima buay, tapi hanya empat yang menjadi paksi. Kelima buay yang dimaksud yakni paksi Belunguh, Paksi Bejalan Diway, Paksi Pernong, Paksi Nyerupa dan Buay nerima atau Buay Bulan, namun buay nerima/buay bulan tidak menjadi paksi, karena buay bulan tidak memiliki wilayah namun hanya sebagai tempat penitipan, dan dipercaya untuk menyimpan pusaka kebesaran belasa kepapang yg disebut pepadun.

Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak merupakan Empat Kepaksian, yaitu Kepaksian Pernong, Kepaksian Nyerupa, Kepaksian Jalan Di Way dan Kepaksian Belunguh. Empat Paksi tersebut masing-masing memiliki kekuasaan, rakyat, dan juga istana yang merupakan tempat tinggal seorang Sultan atau Sai Batin, dalam bahasa Lampung istana itu tersebut disebut dengan Gedung atau Gedung Dalom.
Selain dari ke empat Istana ( Gedung Dalom ) di Paksi pak Sekala Bekhak tersebut, dalam pakem masyarakat adat Sai Batin, Istilah Gedung/ Gedung Dalom hanya untuk penyebutan kediaman seorang Sultan /sai batin saja, maka untuk selain itu, masyarakat adat tidak boleh menyebut dan menggunakan istilah Gedung/Gedung Dalom untuk bangunan lain, karena kesetiaan dan ketaatan mereka.
“ Seperti yang baru-baru ini ramai diperdebatkan mengenai penyebutan kediaman/rumah pribadi perdana mentri kepaksian pernong LAMBAN GEDUNG KUNING, yang pada tatanan adat hal tersebut tidak diperbolehkan “ karena Gedung Dalom merupakan episentrum adat budaya Lampung Saibatin. Disana banyak sekali peninggalan-peninggalan pusaka kerajaan sejak berdirinya Kepaksian Sekala Bekhak hingga berjalan berabad – abad lamanya, semuanya dijaga dan dirawat dengan baik, Gedung Dalom juga sebagai tempat dilaksanakannya tradisi masyarakat seperti himpun atau musyawarah setingkat kampung batin, tempat berlatih seni di halamannya dan lain sebagainya”
Letak empat pusat Kepaksian Sekala Bekhak yaitu Umpu Pernong memerintah di Batu Brak, maka berdirilah Gedung Dalom Batu Brak Kepaksian Pernong hingga saat ini di daerah itu, Umpu Bejalan Di Way memerintah di Puncak Kembahang maka berdirilah Gedung Dalom Kepaksian Bejalan Di Way didaerah itu, Umpu Belunguh memerintah di Kenali Belalau, maka berdirilah Gedung Dalom Kepaksian Belunguh di Kenali hingga saat ini, dan Umpu Nyerupa memerintah di Tapak Siring Sukau, maka berdiri pula lah Gedung Dalom Kepaksian Nyerupa di daerah itu hingga saat ini.
Empak kepaksian memiliki wilayah masing masing dan memiliki batas-batas tertentu, disana mereka memiliki rakyat, istana dan wilayah.
Paksi Pak Skala Bekhak memiliki semboyan “ Bersatu tidak bersekutu, terpisah tidak bercerai” yang maksudnya paksi pak tidak adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
ADAT DAN ADAB
Adat adalah tatanan yang turun temurun dan tidak dibuat-buat. Dalam adat saibatin mulai dari tatanan Adok yang dimulai dari Sultan, dalon, raja, Batin, Radin, Minak, Kimas, Emas. Masing adok memiliki fungsi dalam adat dan tidak sembarangan diberikan kepada sesorang yang tidak sesuai dengan tatanan adat yang belaku.
Perangkat adat milik saibatin, berupa rukun diatas dan rukun dibawah. Perlengkapan (Rukun) diatas berupa Kasur, Kelambu, lalangsi, dandan dan lain sebagainya, yang jumlah dan tingkatannya sudah diatur. Sedangkan Perlengkapan (Rukun) dibawah yakni menganai peralahan arak-arakan, mulai dari alam gemisir, tombak, pedang. Perangkat ada ini berlaku turun-temurun.
“ Jika Sultan Berjalan siapa yang memegang payung ? Pemapahnya, selain pemapah tidak diperbolehkan,bisa diwakilkan atas petunjuk/orang yang ditunjuk langsung oleh pemapah, misal anak atau kerabatnya. Begitu juga dengan Pegang tombak, padang dan lain-lain. Jadi tidak boleh Saat sulatan berjalan yang memegang payung Polisi Pamong Praja yang honor. Maka ada persyaratan untuk menjadi raja yakni punya empat batin, yang fungsinya untuk memegang alam gemisir, dan tidak boleh diwakilkan”
Perangkat adat juga berlaku turun temurun, dan yang memegang alat sudah ditentukan tidak sembarangan.
Contoh Lelamak titikuya yang berfungsi sebagai alas kaki saibatin/sultan saat ada prosesi atau upacara adat. Yang mana hanya dipergunakan khusus untuk saibatin atau sultan. Tamu agungpun tidak boleh menginjak atau menitinya .
Selanjutnya perangkat-perangkat adat digunakan seperti payung saibatin.Payung saibatin berwarna kuning.Itu hanya bisa di pakai saibatin/sultan dalam adat saibatin.
Adalagi tombak/Payan.Sang pemegang tombak bukan orang sembarangan karna memang orang yang langsung ditunjuk dan dipercaya saibatin/sultan Utuk memegangnya.Dan itu berlaku turun temurun.
“ Seperti pada kegiatan angkon muari yang dilakukan dikediaman Irjen Ike Edwin yang menggunakan titikuya dan payung kuning, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam tatanan adat. Dan sudah menyalahi aturan yang ada, dan kegiatan yang dilakukan di kediaman Ike Edwin (Lamban Kuning) masih rancu, apakah membawa adat sekala bekhak atau dari mana. Karena tumpang tindih. Judul kegiatan membawa Paksi Pak Skala Bekhak sementara para pelakunya dari kelama”
Dalam adat Lampung semua harus mengikuti aturan tersebut dan itu sudah dipakai turun temurun dan sudah berjalan dari ratusan tahun yang lalu. Adab didalam adat tidak hanya berlaku pada simbol-simbol tetapi pada tingkahlaku masyarakat adat. Seperti menghormati orang yang lebih tua, setia kepada saibatin/pemimpin dan lain-lain. Semua ajaran-ajaran tersebut bersumber pada agama.
Khazanah budaya Lampung di Sekala Bekhak memang mengandung nilai histori yang sangat kental, Masyarakat hidup masih mengedepankan nilai tradisi diera modern seperti saat ini. Struktur Pemerintahan Adat masih berperan didalam mengatur kehidupan interaksi keadatan didalam masyarakatnya. Peradaban Lampung di Sekala Bekhak mengandung sejarah yang luar biasa. Kenapa itu dikatakan sejarah, karena ia punya nilai historis yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademis.
**
Didalam catatan Seem Rizwan Canggu gelar Raja Duta Perbangsa menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2012 lalu bertempat di ruang Margasana “Gedung Dalom” Kepaksian Pernong “Sai Batin” Raja Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak Lampung melakukan “HIPPUN SAI BATIN PAKSI” (Musyawarah Agung para Sultan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak). Hadir pada saat itu “Sai Batin” Kepaksian Pernong, Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH. gelar Sultan Sekala Bekhak Yang Dipertuan Ke-XXIII kepaksian pernong, “Sai Batin” Kepaksian Nyerupa, Drs. Salman Parsi gelar Sultan Piekulun Jayadiningrat, “Sai Batin” Kepaksian Belunguh, Yanuar Firmansyah gelar Sultan Junjungan Sakti dan “Sai Batin” Kepaksian Bejalan Diway, Selayar Akbar, SE.Akt gelar Sultan Jayakesuma ke-IV.
Didalam hippun paksi tersebut, Melahirkan keputusan yang disepakati bersama salah diantaranya adalah Bahwa kami para “Sai Batin” berkomitment untuk mempertahankan tujuh jenjang Kebangsawanan dalam adat “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Bekhak yaitu : Sultan/Pangeran/Dalom, Raja/Depati, Batin, Radin, Minak, Kimas dan Mas.
“ Jika melihat komposisi disetiap tingkatan 7 jenjang kebangsawanan yang berlaku didalam kerajaan paksi pak Sekala Bekhak maka jelas dan gamblang bahwa perdana menteri kepaksian pernor yakni Ike Edwin itu bukan bagian daripada tingkatan kebangsawanan adat, sehingga tidak memiliki hak untuk berprilaku atau menggunkan alat milik Sai Batin”
Tetapi Saibatin memang memiliki hak otoritas dengan kata lain sah-sah saja jika seorang raja memandang penting mengangkat seseorang didalam sebuah struktur adat diberikan sebuah kedudukan dengan berbagai pertimbangan yang menyangkut kemaslahatan adat dan masyarakat adatnya.
Tidak heran jika Saibatin Kepaksian Pernong, SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Mengangkat seorang perdana menteri. Akan tetapi perdana menteri tersebut sah dan hanya berlaku dan ada di kepaksian pernong saja dan kedudukan itu tidak turun-temurun melainkan hanya berlaku diera kepemimpinan Pangeran Edward saja. Serta bukan perdana menteri kerajaan Sekala Bekhak.
Dan Juga disepakati bahwa penulisan Kerajaan adat yang benar adalah Sekala Bekhak dan juga penulisan Sultan untuk Saibatin Paksi san Suntan atau Suttan untuk Sai Batin Marga Tau Kebandakhan.
KEKELIRUAN LAMBAN GEDUNG KUNING
Puluhan orang yang tergabung dalam Kepaksian Paksi Pak Sekala Brak itu diantaranya Raja Paksi dan Raja Adat Kepaksian Bejalan Di Way, Dalom Pemanku Alam Kepaksian Belunguh, Batin Sangun Kepaksian Nyerupa dan Mufti Kepaksian serta beberapa raja, panglima, wakil panglima, sekretariat gedung dalom, humas, hulubalang, puting beliung dari Kepaksian Pernong.
Para petinggi Kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak dalam penyampaiannya secara bersama-sama itu meminta masyarakat paham bahwasanya tulisan lamban gedung kuning pada rumah pribadi Ike Edwin yang terletak di Jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandar Lampung, tidak benar dan tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan tata titi yang ada di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak. Sebab, rumah tersebut bukanlah istana adat/gedung dalom dari salah satu kepaksian.
Simbol-simbol kebesaran adat seperti hejongan Dalom (singgasana sultan), payung agung, tumbak, pedang, yang merupakan simbol kebesaran yang semestinya melekat pada saibatin atau sultan atau suttan disalah satu kepaksian sekala bekhak, tidak semestinya melekat atau terpampang di rumah pribadi ike edwin ( lamban kuning ). demikian juga halnya pemakaian atau di gelar nya simbol kebesasran spt Titi Kuya, Jambat Agung (talang kuningan) yang sering digunakan pada saat penerimaan para tamu yg datang ke rumah pribadi Ike Edwin itu tidak dibenarkan dan menyalahi tata titi adat karena simbol kebesaran tersebut hanya boleh dilewati, dilalui, dipijak oleh Sai Batin/sultan di Paksi Pak Sekala Bekhak.
hasil kemupakatan para raja raja paksi pak sekala bekhak putisan masing masing kepaksian di antanya raja raja kappung batin dan raja juku kepaksian pernong dan raja kappung batin kepaksian bejalan di way yaitu raja hidayat ( beni novizon sh mh, raja paksi ( joni putra paksi ), dalom pemangku adat alam kepaksian belunguh ( zubardi arsan) batin sangun kepaksian nyerupa (mirzal ) drs hi juhan mufti kepaksian dari pesisir barat menyatakan sikap yang dibacakan oleh ketua dewan adat indra gunawan ( raja pandawa ) yang berisikan.
1. Tulisan Lamban Gedung Kuning pada Rumah Pribadi Ike Edwin yang terletak di Jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandarlampung sangat keliru dan menyalahi aturan tata titi yang ada di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, karena rumah tersebut bukanlah Istana Adat/Gedung Dalom dari salah satu Kepaksian di Paksi Pak Sekala Bekhak.
2. Simbol-simbol kebesaran adat seperti Hejongan Dalom (Singgasana Sultan), Titi Kuya, Jambat Agung (Talam Kuning) yang terpasang di rumah pribadi Ike Edwin hanya boleh yang dipergunakan oleh Sal Batin / Sultan di Paksi Pak Sekala Brak. Dengan demikian, pemakaian simbol-simbol tersebut di rumah pribadi Ike Edwin bersifat ilegal dan diminta untuk tidak diulang kembali.
3. Pemegang perangkat kebesaran adat seperti payung agung, tombak (payan), pedang yang sudah ditetapkan oleh pemilik adat dalam hal ini Saibatin atau Sultan secara turun temurun, tidak dapat dialihkan, sehingga penggunaan yang selama ini dilakukan di rumah pribadi Ike Edwin menyalahi ketentuan adat.
4. Saudara lke Edwin dianugerahi gelar/adok oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong yaitu Batin Perwira Negara, namun yang bertanggung jawab mempublikasikan gelar/adok yang menyimpang dari gelar/adok tersebut.
5. Struktur pemerintahan adat Kepaksian Pernong, Sultan dibantu oleh Pemapah Dalom, dan Pemapah Dalom dibantu oleh Perdana Mentri dan Perdana Utama. Jadi, jabatan Perdana Menteri di Kepaksian Pernong tidak sama seperti jabatan Perdana Menteri di Kerajaan Inggris atau Jepang. Jabatan Perdana Mentri Saudara Ike Edwin, hanya untuk Kepaksian Pernong bukan Perdana Mentri Paksi Pak Sekala Brak.
6. Sebagai bagian dan kerabat dari Kepaksian Pernong ini maka kediaman pribadi Ike Edwin sejatinya hanya digunakan untuk perhelatan adat yang dilakukan oleh Kepaksian Pernong, tidak digunakan oleh Kepaksian yang lain.
7. Dampak dari kegiatan-kegiatan adat yang dilaksankan di rumah pribadi Saudara Ike Edwin vang mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Brak, dapat menimbulkan perpecahan antar Paksi dan Marga-marga adat yang berada di bawah naungan Paksi Pak Sekala Brak, dan telah melukai hati masyarakat adat Paksi Pak Sekala Brak.
Tiga Tuntutan
1. Empat paksi ini juga menuntut tiga hal, yakni Ike Edwin, secara sukarela menghapus tulisan Lamban Gedung Kuning yang tertera dirumah pribadinya.
2. Kemudian, menurunkan logo-logo kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Brak yang telah melekat di kediamannya. Juga tidak melaksanakan Prosesi Adat yang mengatasnamakan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, kecuali atas Titah atau restu dari Sultan.
3. Beberapa yang ikut hadir diantaranya, Raja Paksi dan Raja Hidayat Kepaksian Bejalan Di Way, Dalom Pemanku Alam Kepaksian Belunguh, Batin Sangun Kepaksian Nyerupa dan Mufti Kepaksian serta beberapa raja, panglima, wakil panglima, Sekretariat Gedung Dalom, humas, hulubalang, puting beliung dari Kepaksian Pernong. (ERLAN)
Artikel ini telah terbit pada SKH Medinas Lampung Edisi Kamis 10 Desember 2020, Halaman 12