Lagi Hisap Sabu, Warga Gunung Batin Digrebek Polisi

DAERAH HOME Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDSnews) – Polsek Terusan Nunyai bersama Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berinisial T alias Pasei (40) warga Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah ditangkap di kedaman nya, pada Jumat (11/12/2020) jam 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H.

Penangkapan T alias Pasei ditangkap petugas Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman pelaku tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat tim anggota opsanal Satres narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, bahwa benar pelaku T alias Pasei sedang mengkonsumsi narkotika, kami pun langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebakan dirumah pelaku,” ujar Kasat.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 Gram, 2 (dua) set alat hisap sabu (Bong) lengkap, 2 (dua) buah pipa kaca/pirek, 5 (lima) buah sedotan, dan 1 (satu) kotak bungkus rokok class mild.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku T alias Pasei kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya

Pelaku T alias Pasei dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau setiap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Dipidana dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AAgil)