Proyek 6,5 Miliar Milik BPBD Diprediksi Tak Selesai Tepat Waktu

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) di Tiyuh (Desa) Panaragan-Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah diprediksi tak akan selesai dikerjakan tepat waktu oleh PT.Saraswati Cipta Talenta sehingga Proyek yang memakan dana 6,5 miliar diperpanjang kontrak kerja nya oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK ) selama 14 hari.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sutikno, saat djumpai medinaslampungnews.co.id di sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tubaba, Mingg (15/12/2020).

“Pengerjaan proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) itu sudah habis Kontrak, dimana pada Tanda Tangan Kontrak kerjasama dengan pihak rekanan itu terhitung sejak 14 Agustus lalu, sementara Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) terhitung pada 18 Agustus untuk 120 Hari Kalender,” kata Sutikno.

Sutikno mengungkapkan, pihaknya bersama CV. Rajakta juga telah melakukan pengcekan lokasi untuk meninjau kegiatan tersebut.

“Dari hasil penilaian dan perhitungan tadi, maka pengerjaan itu baru selesai 85 Persen. Karena itu, kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan selama 14 hari, dan SPMT nya mulai besok diberikan kepada rekanan, sampai batas waktu maksimal pada tanggal 29 Desember 2020,” ujarnya.

Dalam perpanjangan itu lanjut Sutikno, PT.Saraswati Cipta Talenta dikenakan denda dengan perhitungan sisa persentase 15 Persen pengerjaan x 1:1000 perhari, yang artinya asumsi kisaran denda sebesar Rp.960.000 perhari nya.

“Jika nanti dalam perpanjangan itu mereka masih tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu perpanjangan, maka tentu mereka akan dikenakan Sanksi. Yang jelas, jika terjadi Wanprestasi tersebut maka Pemerintah hanya akan membayar sesuai Persentase atau perhitungan pekerjaan yang sudah dilakukan, kemudian dipotong lagi dengan denda per Hari selama perpanjangan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Tubaba yang juga selaku Penguasa Anggaran (PA) Nizom berharap, agar pihak rekanan bisa menepati waktu target yang sudah ditentukan.

“Tentunya dalam pengerjaan itu harus tetap mengedepankan mutu dan kualitas bangunan, jangan sampai nanti ada kendala dan berurusan dengan pihak penegak Hukum,” tegas Nizom.

Berdasarkan pantauan medinaslampungnews.co.id dilapangan, pengerjaan pemasangan lantai dasar Rigid beton sepanjang 100 M, itu kurang dari 10 Centimeter (cm) dan diperkirakan berkisar hanya 5 cm.

Saat ditanyakan kepada Herman, salah satu pekerja mengatakan lantai dasar Rigid beton tersebut 6-7 cm saja.

Kalo ini sekitar 6-7 Cm mas, soal perbedaan saya tidak tahu, karena saya hanya selaku kepala Tukang saja,” ujar Herman.

Diketahui Proyek tersebut dari Badan nasional penangulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia pada tahun 2020 melalui Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD ) kabupaten Tulang Bawang Barat. (Sapriyadi)