SPG Hypermart Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

HOME

Bandar Lampung, (MDSNews) – Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan dan perbuatan asusila tidak menyenangkan meminta Polresta Bandar Lampung penanganan terhadap kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers, Law Firm Graha Yusticia, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/12/2020).

Korban yang berinisial T (21) yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) counter di Hypermart, Central Plaza diduga menjadi korban pencabulan dan perbuatan asusila tidak menyenangkan yang diduga dilakukan R salah satu Satpam Hypermart pada (7/11/2020) sekitar pukul 14.20 WIB

Menurut Frisilia Sriis Devitasari menjelaskan tentang kronologi kejadian pada tanggal 7 November 2020 di central plaza, korban T mendapatkan chat whatsapp dari pelaku R untuk menemui pelaku R di lantai 5, sebelum ke lantai 5 pelaku sudah menunggu di lantai 2 kemudian mereka sama-sama ke lantai 5 sesampainya di lantai 5 pelaku R mengatakan korban T menggunakan narkoba dan pelaku meminta korban untuk melakukan cek urine di salah satu ruangan di central plaza, tetapi korban tidak mau dan melarikan diri ke lantai 3 di saat korban mau melarikan diri di situ lah terjadi pencabulan tersebut yang dilihat dari di cctv lantai 5 central plaza pelaku R menarik-narik tangan korban.

“Klien kami telah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020 beberapa jam setelah kejadian. Atas laporan tersebut, kami berharap penyidik Polresta Bandar Lampung dapat memaksimalkan penanganannya, seperti ada saksi yang hingga saat ini belum diperiksa,” ujar Yunika Hadiani, salah satu kuasa hukum saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung

Selain itu, lanjut Yuni, sudah lebih dari satu bulan hasil visum korban keluar.

“Biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” papar.

Yuni mengatakan korban selain dicabuli juga hampir menjadi korban pemerkosaan. Korban juga mengalami kekerasan fisik dikarenakan diduga dibanting oleh R sehingga mengakibatkan korban memar di paha dan lutut sebelah kiri, dan di punggung serta kepala pusing.

Devi menerangkan seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat dijadikan momentum pihak Polresta Bandar Lampung untuk menangani dugaan kasus ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.

“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban mengalami traumatis, apalagi diduga dilakukan oleh satpam yang seyogyanya memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegas Devi.

Ia juga menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi mall tempat korban bekerja

“Seharusnya mall tempat korban bekerja memberikan bukan hanya kenyamanan tetapi juga keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya terutama pekerja perempuan,” tandas Devi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung.(Ade)