Pesawaran, (MDSnews) – Pemerintah Daerah Pesawaran akan menutup tempat wisata menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai dari tanggal 31 Desember pukul 08.00 Wib sampai (1/01/2021) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekdakab Pesawaran Kesuma Dewangsa, saat rapat koordinasi di Aula Pemkab setempat, Jumat (18/12/2020).
“Saya berharap kepada para pelaku usaha wisata dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Pesawaran,” kata Kesuma.
Dia mengatakan, bertambahnya jumlah warga masyarakat Pesawaran yang positif Covid-19 dalam kurun waktu dekat, menjadi salah satu indikator diterapkannya aturan tersebut.
“Bahkan sudah dua hari ini kasus positif Covid-19 bertambah lagi sembilan orang, dua diantaranya petugas kesehatan di Padang Cermin dan tujuh diantaranya ada di Punduh Pedada,” ujarnya.
Oleh karena itu Pemkab Pesawaran mengeluarkan maklumat menjelang Nataru.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha wisata dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan agar dapat bersinergi dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, dengan tidak membuat kerumunan dulu,” tegasnya.
Sementara, Wakapolres Pesawaran Kompol Yohanis mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantiyo mengatakan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran penularan Covid-19.
“Apa yang sudah menjadi kebijakan Pemda untuk melakukan penutupan tempat wisata pada tanggal 31 Desember, pasti kita dukung, apalagi menyangkut kebaikan masyarakat Pesawaran,” pungkas Yohanis.
Tentunya apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah ini akan berjalan ketika pelaku usaha juga mendukung dalam pencegahan ini.
“Bentuk dukungannya yaitu dengan mematuhi maklumat dan himbauan Pemda, sehingga jika nanti terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Ram)