Laporan Politik Uang Terhadap Paslon Musa-Dito Tak Dapat di Buktikan

DAERAH HOME POLITIK TERBARU

Lampung Tengah, (MDSnews) – Sidang kasus dugaan politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah 02 Musa Ahmad-Ardhito Wijaya, masih berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).

Sidang kedua tersebut dengan agenda mendengar sanggahan terlapor dari tim Hukum Musa-Dito.

Ridho, Salah satu Tim Hukum Musa -Dito mengatakan bahwa, 18 kecamatan yang dilaporkan Tim Hukum paslon 03 Nessy-Imam tidak dapat dibuktikan di Gakkumdu Lampung Tengah.

“17 kecamatan di laporan awal sudah dinyatakan tidak terbukti di Gakkumdu Lampung Tengah. Ada yang tidak terbukti dan ada yang tidak teregistrasi artinya tidak memenuhi syarat formil dan materil sejak awal,” ujarnya.

Ridho juga menyoroti 1 Kecamatan tambahan yang dilaporkan oleh pelapor. Namun, Laporan ke 18 Kecamatan Seputih Agung sudah kadaluarsa dan tidak ada barang bukti.

Dalam sidang tersebut, pihaknya menyatakan menolak laporan 1 kecamatan tambahan tersebut lantaran kadaluarsa, baru disampaikan 13 Desember 2020.

“Karena tidak boleh ada penambahan, yang boleh hanya perbaikan redaksi. Sehingga yang harus dibuktikan di 17 kecamatan,” tambahnya.

Ia meminta majelis sidang untuk menolak seluruh laporan pelapor dan memutuskan bahwa terlapor tidak melakukan politik uang secara TSM.

Bahkan menurut Ridho, Nessy-Imam yang terbukti melakukan politik uang. Pidana pemilunya sudah melewati Gakkumdu Lampung Tengah dan berada dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, 17 kecamatan yang dilaporkan Tim hukum Nessy-Imam adalah kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggi Besar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunung Sugih dan Pubian.

Selanjutnya kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kota gajah, Bumi Ratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan dan Padang Ratu. (AAgil)