Lampung Barat, (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menerbitkam surat edaran (SE) tentang larangan perayaan/pesta pergantian Tahun Baru2020-2021, kamis(17/12/20).
Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan
dalam surat edaran Bupati Lampung Barat No.060/892/101/2020 tentang imbauan perayaan natal dan acara pergantian tahun baru 2020-2021 yang ditandatangani Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, 17 Desember 2020.
Surat edaran (SE) itu dibuat berdasarkan SE Gubernur Lampung No.045.2/399/V.06/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Peringatan Tahun Baru 2021 memutus mata rantai penularan Covid-19.
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Dalam surat tersebut juga tertulis, pelarangan ini ditetapkan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa yaitu:
Satu, Perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Indonesia) dan keuskupan setempat.
Dua, Lampung Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.
Tiga, Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Empat, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.(Frans/Kodri)