Pesawaran, (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Resum Satreskrim Ipda. Iskandar berhasil membekuk Andri, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres setempat.
Pelaku yang berinisial A melakukan aksinya terhadap korban Sela Oktaviani pada (14/11/2020) lalu, di Jalan Raya depan Darul Hufadz Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan.
Menurut Kanit Resum Satreskrim Ipda. Iskandar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, bahwa pelaku A telah diamankan beserta barang bukti 1unit handphone Oppo A57 warna gold.
“Pada hari Jumat (18/12/2020) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada pukul 18:30 Wib Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku Andri di Jl W.a Rahman Tanjung Gedong Lk. II Rt/Rw 002/000 Kedaung Kecamatan Kemiling Bandar Lampung,” jelas Iskandar, Jum’at (18/12).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami pihak akan melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi mindik, melakukan rekonstruksi di TKP, pengembangan kasus, koordinasi dengan Satreskrim Polres Pesawaran, sidik tuntas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Diketahui, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Ram)