BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Dugaan melibatkan banyak pihak pada penipuan oleh Hendra Gunawan (HG) oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) semakin mencuat.
Pasalnya berdasarkan sumber, Dua oknum teler yang turut membantu (HG) sudah dihentikan dari pekerjaan.
” Informasi yang saya kroscek dua teler tersebut sudah dipecat, dan pimpinan cabangnya yang lama juga sudah dipindah ke Jawa Timur,” katanya.
Menanggapi dugaan penipuan tersebut, Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar Lampung mengatakan bahwa, perkara ini bukan pidana umum (Pidum). Namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank).
” HG tidak hanya terjerat pidum, namun keempat mantri juga bisa dikenakan pasal tipibank, dan istri (HG) juga dapat dijerat karena turut serta membantu penipuan atau penggelapan (pidum),” katanya. Minggu (20/12/2020)

Edisi Senin 21 Desember 2020
Halaman 1
Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) juga mengatakan bahwa,(HG) dan keempat Mantri harusnya dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C.
” Polda Lampung tidak bisa hanya menetapkan (HG) dengan pasal penggelapan dan penipuan (pidum), namun mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” tambahnya.
Dosen Universitas Bandar Lampung ini juga menyarankan korban untuk mengajukan Ahli perbankan pada POlda Lampung, agar dapat mengurai dan membuka dugaan kejahatan perbankan ini.
” saya sarankan korban untuk meminta (mengajukan Ahli perbankan) pada Polda Lampung, sehingga perkara ini bisa terang benerang. Karena ini bukan pidana umum, namun kuat pada pidana perbankan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Dugaan penipuan oleh oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melibatkan banyak pihak.
Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh Hendra Gunawan (HG) diperuntukan untuk beberapa Mantri yang di tranfer ke rekening istri tersangka yakni (RNF).
” Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) Mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya, Rabu (12/12/2020).
Dikatakannya bahwa saat ini status keempat Mantri ini hanya sebagai saksi.
“Istrinya (HG) ini kan punya keterlibatan kuat karena rekeningnya yang jadi tempat saya tranfer uang untuk ke empat Mantri tersebut, dan juga keempat manti ini kan menggunakan dana talangan yang saya kirimkan, jadi seharusnya ini dikembangkan. Jangan hanya (HG) yang ditetapkan tersangka, tapi orang yang terkait dan terlibat diloloskan semua,” tandasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika memang seperti keterangan tersangka (HG) bahwa dirinya menarik uang tanpa melalui atau sepengetahuan istrinya dengan memalsukan tanda tangan, seharusnya lebih banyak lagi yang terliabat.
“Kalau memang dia malsukan tanda tangan berartikan lebih banyak lagi yang dilibatkan, misal teler. ko bisa teler meloloskan penarikan uang tanpa si pemilik buku rekening, bisa jadi seperti atasannya juga terlibat. Maka saya sangat berharap kepolisian bekerja dengan baik, untuk mengembangkan perkara ini, demi tegaknya keadilan, karena BRI ini kan Bank milik Negara, jangan sampai menciderai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Berita terkait : https://www.medinaslampungnews.co.id/oknum-karyawan-bri-telukbetung-nipu-15-milyar/
Diberitakan sebelumnya, Hendra Gunawan (HG) oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT.
Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Antoni Harun kepada SKH Medinas Lampung menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu.
“Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa (15/12/2020) di kantor Redaksi SKH Medinas Lampung.
Berita Terkait : https://www.medinaslampungnews.co.id/penipuan-oleh-oknum-karyawan-bri-telukbetung-diduga-libatkan-banyak-pihak/
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama (HG) dan juga (RNF) yang merupakan istri tersangka, yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut. “Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,-,” katanya lagi.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini perkara sudah tinggal menunggu P21. “Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istri tersangka turut ditetapkan sebagai tersangka, karena kuat bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Linton Hutapea belum memberikan Konfirmasi. meskipun pesan WhattApp yang dikirimkan sudah dibaca. (red)