Lampung Utara (MDSnews) –
Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning.
Pasalnya RM merampas Tas seorang wanita bernama Fitri Handayani (21) yang merupakan pegawai SPBU Pertamina di jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning yang berisikan uang penjualan BBM Rp 15.095.000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu).
Penangkapan tersebut benarkan Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana SH. SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.I.K., MSi, Minggu (20/12/2020).
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi hari sabtu malam (19/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara
“Modus operandi (M.O) saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam ke badan korban lalu mengatakan “serahkan tas kamu” kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000, (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah),” kata Kapolsek.
“Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku,” ujar nya.
Kemudian lanjut Kapolsek, korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut,” papar AKP. Tatang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Rama)