Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Pemerasan

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil meringkus dua terduga tindak pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polres Pesawaran.

Kedua terduga yang diamankan adalah, Agus Irawan (22) dan Dicky Zulkarnaen (36) yang merupakan warga Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kejadian tindak pidana pemerasan dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (22/12/2020) pukul 05.30 Wib, di taman wisata Rindu Alam Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Rabu (23/12/2020).

“Modus yang dilakukan kedua terduga dengan cara berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelpon,” ungkap Vero.

Namun setelah itu korban hendak meminta kembali handphone, pelaku malah marah dan langsung memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri sebanyak tiga kali.

“Pelaku tak hanya memukul korban, akan tetapi pelaku juga menodongkan pecahan beling ke leher korban, sehingga korban mengalami sakit di rahang dan membuat korban ketakutan,” bebernya.

“Korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri sambil mencabut kunci motor pelaku, dan pelaku mengejar korban yang lari ke arah pemukiman warga, melihat korban sudah ada yang menolong, pelaku akhirnya melarikan diri,” tambahnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan.

“Kemudian Kanit Reskrim Ipda Apri Sampan berserta anggota, langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memburu pelaku. Dan Unit Satuan Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil menangkap kedua terduga pemerasan beserta barang bukti,” katanya.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa, satu buah kotak Hp merek Vivo y20 dan satu lembar pecahan beling sudah diamankan Polsek Padang Cermin guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Ram)