Lampung Barat, (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) melakukan penahan terhadap AR, Mantan Peratin (Kepala Desa) Teba Liyokh Kecamatan Batu Brak yang tersandung kasus korupsi Dana Desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 Jo, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perkara korupsi Dana Desa Pekon Teba Liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri (tipikor) Bandar Lampung,” ujar Riyadi.
Diketahui, dugaan penggelapan dana penyertaan modal BUM Pekon Teba Liokh Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018, berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara mencapai Rp 170 juta.
Tersangka juga telah dilakukan tes cepat dan dinyatakan non reaktif dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui. (Frans/Kodri)