Jakarta, (MDSnews) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
“Pemerintah melarang semua aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa sejak hari ini,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, pada Rabu (30/12/2020).
“Apabila masih ada kegiatan yang memakai simbol FPI, aparat penegak hukum akan mengambil langkah untuk menghentikannya,” katanya.
Mahfud yang didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan Lambaga yaitu, Mendagri, MenkumHam Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat;
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (R)