Pesawaran, (MDSnews) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Anti Bandit Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan ungkap kasus Tindak Pidana Primer tanpa hak membawa senjata tajam subsider pencurian dengan kekerasan (curas) junto (jo) percobaan di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu (2/1/2021) telah terjadi tindak pidana (TP) primer tanpa hak membawa senjata tajam dan pencurian dengan kekerasan jo percobaan di Jl. A.Yani Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (03/01).
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, Kapolsek Gedongtataan Kompol. Hapran mengatakan, mendapati informasi tersebut Kanit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda. Sunaryo dan anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah diamankan oleh masyarakat setempat.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku FGP (22) kepada korban Rizki Putra Zulian (22) dengan cara order taxi online maxim sekitar pukul 21.00 WIB yang kebetulan diterima oleh korban,” ungkap Hapran.
Saat sedang dalam perjalanan dari terminal Gading Rejo menuju RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, di tengah perjalanan tepatnya di Desa Kurungan Nyawa, Pelaku meminta korban untuk berhenti.
“Pelaku FGP meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang dibawa oleh pelaku, lalu korban memberhentikan mobil yang dikendarainya dan membaca berkas yang ditunjukkan kepada korban,” jelasnya.
Tiba-tiba, pada saat korban sedang membaca berkas tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkannya.
“Namun pisau yang ditusukkan ke leher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1cm dengan dalam 0,5 cm,” katanya.
Setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri namun pelaku dapat di amankan oleh warga.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bilah pisau, satu unit mobil Vios, dan satu map air mail berwarna kuning diamankan Polsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUHP paling lama sembilan tahun penjara. (Ram)