Pesisir Barat, (MDSnews) – Ketua Koperasi Tanera Pesisir Barat membantah pemberitaan mengenai pemotong dana Bansos yang disalurka oleh Dinas Koparindag Pesisir Barat.
Ketua Koperasi Tanera R. Anton Joko Margono, SE, menegaskan, Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
“Koperasi Tanera punya aturan sendiri dalam hal ini. Masyarakat Pesisir Barat yang akan menjadi anggota Koperasi Tenara Pesisir Barat harus membayar simpanan pokok sebesar Rp.350.000 dan sumbangan wajib Rp25.000/bulan,” kata Anton kepada Jurnalis medinaslampungnews.co.id saat di temui di kediaman nya.
Menurut Anton, tidak ada paksaan dari Koperasi Tanera kepada masyarakat.
“Masyarakat yang mendapatka bantuan tersebut adalah murni usulan dari koperasi tanera pesibar yang dipimpin atas kesadaran masyarakat tersebut,” jelasnya. (Arifin/Kodri)