Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap FAY (25) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, mengatakan tersangka Fay, diamankan di Desa Sidomulyo Rabu (06/01/2021) pukul 16.00 Wib, atas laporan masyarakat setempat.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat Desa Sidomulyo, bahwa di TKP sering dijadikan tempat perlintasan pelaku membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKBP. Vero, Kamis (07/01/2021)
Atas laporan masyarakat tersebut, anggota Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pencegatan, dan berhasil menangkap serta melakukan pengeledahan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
FAY (25) kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat 0,27 gram.
“Atas perbuatannya, FAY akan dijerat pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (Ram)