Tanggamus, (MDSnews) – Kabupaten Tanggamus Bakal menjadi Percontohan Sistem Layanan Dan Rujukan terpadu (SLRT) di provinsi Lampung. Dan ini Tentunya, menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kabupaten Berjuluk Begawi Jejama ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andi kholil Kepala Bidang pengembangan Dinas sosial Mewakili kepala Dinas sosial zulpadli di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2021).
Sistem Layanan Dan Rujukan terpadu ini, meski belum keluar surat keputusan (SK) dari Geburnur lampung Arinal Djunaidi, Namun Andi Kholil Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sosial kabupaten Tanggamus, merasa bangga karna Geburnur Lampung menyampaikan bahwa SLRT Kabupaten Tanggamus akan menjadi percontohan.
“Jadi SLRT Kabupaten Tanggamus dan pringsewu, menjadi sebagai percontohan provinsi Lampung. Cuman secara tertulis nya sk-nya belum ada, tapi sudah ada penetapan dari Gubernur Lampung kemarin.” ungkap Andi Kholil di ruang kerjanya.
Lanjutnya Andi . “Kemarin kadis sosial (zulpadli) diminta untuk ikut pemaparan di kantor gubernur. bahwa akan ditetapkan dan akan diusulkan ke Kementerian, sebagai kader jadi istilahnya baru kampanye dan secara tertulis nya belum ada.” Katanya.
Kemudian Mantan kasubag perundangan pada bagian hukum setdakab tanggamus menegaskan. Bahwa percontohan SLRT Dikabupaten Tanggamus ini pun sudah diusulkan Kekementrian Sosial (Kemensos RI).
“SLRT bukan wacana, namun sudah disampaikan, karena kemarin Rekomendasi sudah disampaikan ke Kementerian. Bahwa SLRT Kabupaten Tanggamus oleh Gubernur Lampung, sudah diusulkan ke Kementerian,” tegasnya.
Masih dengannya. Jadi di dalam SLRT itu ada puskesos, puskesos itu kan tugasnya menampung aspirasi masyarakat yang butuh bantuan, yang komplain. Jadi pukesos menampung aspirasi, kemudian aspirasi itu dibawalah di musyawarah Pekon.
“Jadi SLRT kepada masyarakat, karena di dalam itu kan ada skemanya. jadi artinya, masyarakat ini, tolonglah yang belum mendapatkan bantuan. Agar segera menghubungi puskesos, supaya dimasukkan datanya di DTKS. sebab, DTKS ini adalah daftar orang-orang yang layak menerima bantuan. Tapi tidak semua di DTKS menerima bantuan, karena dia ada kelas-kelasnya juga,” harap Andi Khalil mewakili Zulpadli Kadis Sosial kabupaten Tanggamus.
Menurutnyam agar masyarakat kabupaten Tanggamus terdaftar sebagai penerima Manfaat Dari Bantuan sosial, pihaknya berharap dengan Sudah ditentukannya waktu selama Delapan Hari ini warga segera melengkapi Data dan mengajukan kepuskesos dipekon masing-masing.
“Untuk pengumpulan data, kita sudah siapkan berkas-berkasnya. namun berkas tersebut, belum ada tandatangan dan belum kita kirim ke pekon. jadi dari tanggal 5 Januari, sampai dengan tanggal 13 Januari 2021, itu pengumpulan data Ini harus selesai,” tutupnya (Erwin)