Limbah PT. Karunia Alam Sentosa Abadi Penyebab Petani Gagal Panen

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDSnews) – Perusahaan Penggemukan sapi yang di kelola oleh PT. Karunia Alam Sentosa Abadi (KASA) yang berada di Desa Rengas, Kecamatan Bekri kabupaten setempat dari laporan masarakat bahwa perusahaan tersebut menimbulkan limbah kotoran sapi yang masuk ke area pertanian warga dan juga irigasi yang mengaliri persawahan dan menimbulkan bau tak sedap pada saat musim penghujan seperti saat ini.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan, limbah tersebut telah membuat petani gagal panen untuk kesekian kali nya.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, salah satu warga yang tanah pesawahan tercemar limbah tidak dapat menan padi di musim Tanam tahun ini. Di karnakan meraka, tidak ingin merugi seperri sebelumnya, Kamis (07/01/2021).

Keluhan Petani Padi yang kembali gagal panen akibat pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh limbah kotoran sapi tersebut, sudah dirasakan sejak tiga tahun terakhir.

Subakir salah seorang Petani Padi yang terkena dampak limbah menjelaskan kepada awak media bahwa, pencemaran tersebut dulu pernah di ganti, saat ini pihaknya sudah berulang kali melalui pamong dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan kepada PT. Karunia Alam Sentosa Abadi namun tak ada realisasi dari pihak perusahaan.

 “Kami coba berulang kali melalui pihak pamong dan masyarakat yang terkena dampaknya hanya di jawab iya bahkan kami seperti berhadapan dengan tembok yang mana tidak ada jawaban untuk tindak lanjut tersebut, saya saja tidak berani nanam lagi karena dulu sempet panen tapi di jual engak laku, mau di makan aja takut, ya akhirnya di makan ayam,” ujar Subakir.

Subakir berharap ada solusi dari pemerintah untuk membantu para petani yang terdampak limbah PT KASA tersebut.

Saat hendak di konfirmasi, pihak PT. KASA tidak mau memberikan tanggapan bahkan, tidak mau menemui para awak media untuk ketiga kali nya. Saat diminta konfirmaasi melalui sambungan telepon pun tidak ada respon hinggga berita ini di terbitkan.

Melihat hal tersebut, pihak PT. KASA telah melanggar Perda yang mana pencemaran lingkungan tersebut berdampak pada ekosistem alam, dalam perda Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bagian ketiga penaggulangan pasal 58 : (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.(AAgil)