Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan empat terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan kedua terduga adalah GGB (17) warga Desa Banjar Negeri, FRH (20) warga Desa Pekondoh, Kecamatan Waylima yang diringkus diperlintasan jalan Raya Beranti Desa Halanganratu Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (08/01/2021) menjelang magrib.
Sedangkan dua terduga lainnya, CCS (27) dan MAS (26) yang merupakan warga Desa Kubu Batu, diringkus di Desa Kubu Batu, Kecamatan Waykhilau pada Jum’at, (08/01/2021) malam.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Vero, Sabtu (09/01/2021).
Berbekal laporan masyarakat itu, anggota Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
“Saat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus CCS dan MAS di Desa Kubu Batu beserta barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih sisa pakai, dan seperengkat alat hisap (bong) botol bekas minuman.
Kini, keempat tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,19 gram dan 0,11 gram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.