Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Tindak Pidana Curat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSnews) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP. Made Silva Yudiawan S.H, S.IK, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi,S.IK., M.H. menerangkan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Pekon (Desa) Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Tanjung Raya Sukau Kabupaten Lampung Barat, pada hari Sabtu (09/01/2021).

“Ada 3 tersangka yang di amankan dalam kasus curanmor yakni Hamdani, Raka dan Donas. Sedangkan satu orang lainnya yaitu Pendi masih pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka semua merupakan warga Oku Selatan,” kata Made,

Tidak hanya pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor, HP, kunci leter T yang digunakan saat aksi.

“Jadi dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus pencurian dengan pemberatan dan penipuan dengan cara meminjam lalu membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan korban,” Kata Made.

Made mengimbau agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Lampung Barat meliputi Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat untuk meningkatkan kewaspadaan karena kejahatan kapan saja bisa terjadi. (Frans/Kodri)