Way Kanan, (MDSnews) – Sat Resnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pelaku penyalaguna Narkotika diduga jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kedua plaku berinisial berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur dan SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Senin (11/01/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH, menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Senin (11/01/2021).
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas ke lokasi kejadian peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.
“Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil,” terangnya.
Penggeledahan berlanjut di dalam kamar rumah (SR) tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Didalam penggeledahan di temukan seorang wanita berinisial SM sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (Bong) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api
Atas perbuatan nya kedua tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasat Narkoba. (*)