Tanggamus, (MDSnews) – Dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tanggamus memiliki 3 Tugas pokok dan ungsi (tupoksi) program kerja di Tahun 2021.
Dalam konteks penegakan perda dan/atau perkada, Sat Pol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Hal itu termaktub dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Saat di konfirmasi, Suratman selaku Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif,” kata Suratman.
Kasat juga menambahkan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita terus melakukan penanganan dan Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka pelaksanaan penanganan ataupun melawan Covid-19, Tentunya kita mengikuti sesuai peraturan atau perda yang ada. Saya menghimbau kepada Masyarakat, yang pertama agar seluruh masyarakat segera menyadari kalau memang Covid-19 itu benar adanya.” Ucapa Kasat, Kamis (14/01/2021).
Masih kata Suratman, Kita sampaikan kepada masyarakat bawah dalam rangka penanganan Covid-19, kiranya masyarakat untuk selalu mematuhi protokol Kesahatan.
“Jika nanti ada tindakan tegas dari Satpol-PP kepada masyarakat yang melanggar, itu bukan serta-merta bawah Satpol-PP semenah menah tapi itu semua demi kebaikan kita semua dalam memerangi covid 19,” ujar Suratman. (Erwin).