Tekab 308 Polsek Gedongtataan Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua (curanmor).

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gedongtataan Kompol Hapran yang diwakili Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Sunaryo mengungkapkan, pelaku adalah KH (25) diamankan di kediamannya Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan.

“Pelaku diringkus atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan curanmor dan melanggar pasal 363 KUHP, diamankan dikediamannyal pada Kamis (14/01/2021) pukul 17:00 Wib,” ungkap Sunaryo, Jumat (15/01/2021).

Berdasarkan laporan, saat ini pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gedongtataan beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB ,” jelasnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtataan guna penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Ram)