Pesawaran, (MDSnews) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran menangkap RI (25) warga RI (25) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kapolres AKBP. Vero Aria Radmantyo, terduga RI (25) diamankan di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi di dapat dari masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,” terang Vero, Minggu (17/01/2021).
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
“Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,01 gram yang diduga sisa pakai,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bungkus rokok berisikan kristal, satu buah kaca pirek, satu unit Handphone (HP) Oppo, diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ram)