Pringsewu, (MDSnews) – Pasca Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu melaporkan dugaan penyimpangan dana refocusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Kabupaten Pringsewu kepada kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dugaan penyimpangan tersebut di laporkan langsung Bennur DM, selaku Ketua Ormas Pospera Kabupaten Pringsewu, dengan rincian anggaran yang dilaporkan diantaranya, dana penyemprotan disinfektar senilai 303,9 juta Rupiah, sarana dana prasana kesehatan 5,8 miliar Rupiah dan dana tanggap darurat bencana 288.8 juta Rupiah.
Atas laporan tersebut rupanya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Pasalnya pihak Kejari melalui Kasi Intel Kejari Median Suwardi SH, akan segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pringsewu.
Menurut Kasi Intel, Hal tersebut tinggal menunggu surat perintah tugas yang sudah dibuat, tinggal ditanda tangani Kajari, baru kita turun, Insyaallah dalam waktu dekat ini.
Kasi Intel menegaskan, “Jika di temukan ada indikasi korupsi, maka pihaknya akan melimpahkan ke Bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus), soal dugaan korupsi itu tetap kita tindak lanjuti,” ungkap, Median, diruang kerjanya, Senin (18/01/2021).
“Tergantung nanti hasil ekspos, yang jelas laporan dari Pospera soal dugaan korupsi di BPBD sudah kita terima dan tetap kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (18/01/2021), Kepala BPBD Kabupaten Pringsewu Edy Pamungkas mengatakan, pihaknya akan proaktif pasalnya anggaran yang di laporkan seperti dana sarana dana prasana kesehatan senilai 5,8 miliar rupiah tersebut tidak ada.
“Selaku penanggung jawab anggaran kita siap apabila pihak kejaksaan meminta keterangan Jelas Edy. (Riyan.G)