Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Di BPBD Pringsewu, Begini Kata Gindha Ansori Wayka

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pringsewu TERBARU

Pringsewu, (MDSnews) – Dosen Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang Gindha Ansyori Wayka SH., MH, angkat bicara terkait dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Pringsewu.

Gindha Ansori mendukung penuh langkah Kejaksaan Negri Kejari Pringsewu untuk melakukan penyidikan terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Refocusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD kabupaten Pringsewu, ungkap Gindha Ansori SH., MH.

“Seharusnya kita semua prihatin termasuk jajaran pemerintah. Pemerintah diberbagai jajaran telah menggelontorkan dana yang tadinya untuk infrastruktur digeser atau dirubah dasar hukum peruntukan dan penggunaan demi tertanganinya persoalan covid-19 secara terarah dan tepat guna,” ujar Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka, SH.,MH, Selasa (19/01/2021).

Ditegaskan nya upaya pemerintah diberbagai tingkatan ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak memahami bahwa penggelontoran dana secara darurat itu untuk penanganan pandemi covid-19 yang kian bertambah pesat penyebarannya di tengah masyarakat

Sambung Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung ini, Pada dasarnya terkait perilaku yang tidak manusiawi oknum yang memainkan dan memotong dana covid atau menggunakan tidak sesuai baik disengaja atau tidak disengaja adalah masuk dalam tindak pidana korupsi dengan kategori pemberatan.

“Oleh karenanya perilaku mereka dapat dikenakan hukuman maksimal seumur hidup dan bahkan pidana mati sesuai dengan yang ada dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Gindha.

Gindha menambahkan, Terkait persoalan di Pringsewu kita dukung kejaksaan membongkar dugaan penyalahgunaan dana covid-19 secara profesional dan sampai ke akar-akarnya karena perilaku oknum tersebut sama sekali tidak manusiawi dan layak untuk dihukum berat jika penegak hukum dapat membuktikan perbuatannya,” tambahnya.

Sementara berita sebelumnya, Setelah Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu. Melaporkan dugaan penyimpangan dana refocusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD kepada kejaksaan Negri Pringsewu.

Dugaan yang di laporkan langsung Bennur DM, selaku Ketua Ormas Pospera Kabupaten Pringsewu, dengan rincian, anggaran yang dilaporkan diantaranya dana penyemprotan disinfektar Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.

Rupanya menjadi PR khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pasalnya pihak Kejari melalui Kasi Intel Kejari Median Suwardi SH akan segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten pringsewu.

Menurut Kasi Intel Hal tersebut tinggal menunggu “Surat perintah tugas yang sudah dibuat, tinggal ditanda tangani Kajari, baru kita turun, Insyaallah dalam waktu dekat ini,” ungkap, Median,diruang kerjanya, Senin (18/1/2021).

Kasi Intel menegaskan, jika di temukan ada indikasi korupsi, maka pihaknya akan melimpahkan ke Bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus), soal dugaan korupsi itu tetap kita tindak lanjuti,”tegas Median

“Tergantung nanti hasil ekspos, yang jelas laporan dari Pospera soal dugaan korupsi di BPBD sudah kita terima dan tetap kita tindak lanjuti,”pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten pringsewu. Edy Pamungkas terkait yang di laporkan Ketua Ormas Pospera Kabupaten Pringsewu, pihak BPBD akan proaktif pasalnya anggaran yang di laporkan seperti dana, sarana dana prasana kesehatan Rp5,8 miliar tidak ada, selaku penanggung jawab anggaran kita siap apabila pihak kejaksaan meminta keterangan Jelas Edy Melalui via telpn Senin (18/01/21). (Riyan.G)