Pesawaran, (MDSnews) – Em (23) warga Dusun Sumber Sari Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan harus berususan dengan Polisi memiliki Narkoba jenis sabu.
Kapolres AKBP. Vero Aria Radmantyo membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga Em (23).
“EM (23) diamankan di Desa Taman Sari, Kecamatan setempat, pada Senin (18/01/2021) pukul 18.30 Wib. Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,” kata Vero, Selasa (19/01/2021).
Berawal dari informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
“Saat melakukan penggeledahan oleh anggota, menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram yang diduga sisa pakai,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone Advan, kemudian diamankan di Polres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.
Terduga Em diancam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ram)