Kapekon Tiga Kecamatan Tanda Tangani MoU Dengan Kejaksaan

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu, (MDSnews) -Penanda tanganan MoU antara Kepala Pekon di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagelaran utara, Kecamatan Gading rejo dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari) tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan, Pembinaan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021, MoU digelar di balai Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Rabu (20/1/2021).

MoU tersebut sebagai dasar Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu guna memberikan pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini dalam bentuk Pendampingan hukum kepada Kepala Pekon apabila terdapat persoalan hukum perdata khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang pelaksanaannya didalam masa penanggulangan wabah covid-19.

Pendampingan hukum berdasarkan surat Jaksa Agung RI dan edaran jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara, manfaat pendampingan hukum dapat mengantisipasi resiko hukum yang dapat menimbulkan pidana bagi Kepala Pekon dan sebagai pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Acara MoU dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Desna Indah Meysari, sh) dan Jaksa Pengacara Negara (Dedy Hendarta, SH), Sekretaris Dinas PMP Kab Pringsewu, Camat Pagelaran, Camat Gading Rejo, Camat Pagelaran Utara, dan Kepala Pekon. (Riyan.G)