Pesawaran, (MDSnews) – Enam Pria yang sedang asik main judi kartu kuning berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran saat sedanag asik bermain, Rabu (20/01/2021).
Keenam pelaku tersebut tiga diantaranya Edo (37), Lal (53) dan Tun (44) merupakan warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten setempat.
Untuk pelaku yang lain adalah Muj (35), Suk (70) dan Sar (44) yang merupakan warga Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, keenam pelaku tersebut diamankan saat sedang main judi di rumah salah satu pelaku Tun (44) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pada Rabu (20/01/2021) dini hari, pukul 01.00 Wib.
“Barang bukti sebanyak dua set kartu kuning dikocok lalu dibagikan kepada para pemain judi dengan kartu masing-masing sebelas kartu,” ungkap Hapran.
Lalu secara bergantian para pemain mengambil kartu sisa yang sudah di bagikan sebelumnya.
“Seusai mengambil kartu sisa tersebut para pemain menyocokkan kartu yang di pegangnya, apabila kartunya sama dengan yang di ambil ditumpukan itu lah pemenangnya,” jelasnya.
“Dan para pemain yang lain membayar kepada yang menang senilai sesuai mata kartu yang dikeluarkan,” tambahnya.
Untuk saat ini keenam pelaku perjudian beserta barang bukti berupa, uang tunai berjumlah Rp7.560.000, lima buah handphone berbagai merk, sepuluh kartu ceki belum digunakan, dua kartu ceki sudah digunakan dan dua set kartu remi, dan para penjudi sudah diamankan di Mapolsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keenam pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupah,” pungkasnya. (Ram)