Bandar Lampung, (MDSnews) – Pengacara korban kekerasan seksual brinisial T mantan Sales Promotion Girl (SPG) counter di Hypermart Central Plaza (CP) Lampung yang dilakukan oleh oknum Satpam berinisial R, mengirimkan surat kepada Kapolreta Bandar Lampung dengan perihal permintaan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/01/2021).
T yang merupakan korban kasus dugaan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan telah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/ SPKT /Resta Balam tanggal 7 November 2020, dengan terlapor R satpam hypermart.
“Kami mengirim surat tersebut dengan pertimbangan bahwa sudah cukupnya alat bukti atas perkara tersebut, dan untuk memberikan rasa keadilan pada korban, serta mencegah timbulnya korban-korban lain,” ujar Yunika Hadiani, salah satu tim pengacara korban T, Kamis (21/01/2021).
Selain itu, lanjut Yuni, hasil visum et repertum korban sejak November 2020 hingga saat ini belum juga keluar hasilnya.
“Lamanya hasil visum et repertum yang tak kunjung keluar menjadi sebuah pertanyaan besar untuk kami karena biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah 2 bulan hasil visum belum keluar juga,” papar Yuni.
Frisilia Sriis Devitasari, pengacara lainnya menambahkan, penyidik terkesan lamban dalam penanganan proses perkara tersebut dikarenakan tidak segeranya meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Lebih jauh Devi menerangkan bahwa pihaknya berharap pihak Polresta Bandar Lampung lebih serius dan lebih maksimal dalam menangani perkara ini. Dikarenakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban mengalami traumatis.
“Tim pengacara korban akan terus mengawal perkembangan kasus ini, hingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Ade)