Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polsek Balik Bukit

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat(MDSnews) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Balik Bukit bersama anggota Babinsa Koramil 422-04/Balikbukit berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor pada Rabu malam (20/01/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap di Pekon Sedampa Hindah tersebut diantaranya, PR (30) Warga Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan, MA (48) dan AS (17) Warga Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua dari tiga pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas menggunakan senjata tajam

Saat ditemui ruang kerjanya, pada Kamis (21/1/2021) Kapolsek Iptu Arneis Daely mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.I.K., M.H, menerangkan, penangkapan bermula saat anggota Bhabinkamtibmas dan babinsa melakukan kegiatan siskamling di  Pekon Sedampa hindah. Dan menlihat ketiga pelaku yang menggunaka sepeda motor dan beonceng tiga dengan gerak gerik mencurigakan.

“Karena menyadari ketiga warga itu bukan warga Pekon Sedampa Hindah, maka oleh anggota Bhabinkamtibmas dan babinsa mereka langsung diberhentikan kemudian digeledah dan didapati ada yang membawa sajam, sehingga saat itu juga pelaku langsung melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas,” ungkapnya.

“Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah sajam, kunci leter T, termasuk obeng serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,”

Lanjutnya, untuk barang bukti kendaraan yang diamankan yaitu empat unit sepeda motor, dimana dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dan dua unit sepeda motor lainnya yaitu Honda Revo Fit dan Beat merupakan barang hasil curian.

Terkait diungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut petugas mengimbau agar masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta  tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau kuncinya masih menempel di kontak motor saat ditinggal parkir meskipun nya sebentar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangpecurian dengan ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara. (Frans/Kodri)