Dugaan Penipuan Oknum Karyawan BRI, Polda Tak Kembangkan Perkara

Bandar Lampung DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) memberikan surat balasan atas tindak lanjut surat pengaduan dari Sdr. Bara Swardi kuasa hukum Antoni Harun korban penipuan oleh Hendra Gunawan oknum karyawan BRI cabang Teluk Betung yang kini perkaranya tengah dipersidangkan.

Baca Juga : Dugaan Penipuan oleh Oknum Karyawan BRI Mulai Disidangkan

Melalui surat dengan Nomor : B/19/WAS.2.4./2021 dijelaskan bahwa ” Berkaitan dengan pengaduan saudara atas penangan kasus tersebut masih adanya tersangka lain yang belum tersentuh hukum diantaranya sdr. Rahma Nur Fitria, pihak management BRI dan oknum karyawan BRI dan oknum karyawan BRI, dijelaskan kepada saudara bahwa pada proses penelitian berkas perkara hal tersebut sudah dimintakan oleh JPU kepada penyidik melalui P-19 untuk memeriksa ahli pidana. Sesuai petunjuk JPU, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana terkait analisa saudara” .

Baca Juga : Penipuan Oleh Oknum Karyawan BRI Telukbetung, Diduga Libatkan Banyak Pihak

Artikel ini juga telah diterbitkan di SKH Medinas Lampung Edisi Senin 25 Januari 2021 Halaman 1

Namun hal tersebut dibantah oleh Ahli hukum Pidana Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono.,S.H., M.Hum, bahwa pihaknya sebagai ahli hanya menjawab apa yang dipertanyakan oleh penyidik.

Baca Juga : Saksi Kecewa Sidang Penipuan Oknum Karyawan BRI Digelar Tertutup

” Kalo ahli hanya menjawab apa yang disampaikan oleh penyidik, jadi yang ditanyakan cuma : Ini nipu ya pak ? Iya masuk, Istrinya berarti nggak masuk ya pak ? Enggak,
Dia menikmati enggak ? Enggak pak,
yaberati istrinya tidak bisa dipidana,” katanya belum lama ini.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Oknum Karyawan Bank BRI, Kuasa Hukum Surati Kapolda Lampung

Dirinya menambahkan bahwa sudah menanyakan kepada penyidik apakan perkara ini tidak dikembangkan ketindak pidana lain, namun dirinya menegaskan tidak bisa menyarankan apalagi mengarahkan penyidik, karena itu bukan kewenangan ahli.

Berita Terkait : https://www.intisarinews.co.id/oknum-karyawan-bri-telukbetung-lakukan-penipuan-15-milyar/

“Saya sempet bilang : Ini tidak dikembangkan ketindak pidana lain ? Apa pak
(kata penyidik), saya jawab ya coba kamu lanjutkan kamu dalami, gitu yang saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Oknum Karyawan Bank BRI, Istri Hendra Gunawan Bisa Jadi Tersangka

Praktisi Hukum Pidana Korupsi ini juga menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya masih bisa dikembangkan pada saat masih P-19.

” Kalo menurut saya ini tidak dikembangkan, JPU sebenernya dalam P-19 punya kewenangan untuk menambah dan mengurangi pasal sebelum di P21 kan ,” tambahnya lagi.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Oknum Karyawan BRI, JPU Bantah Keterangan Pelapor

Saat ditanya apakah kronologi perkara ini bisa masuk dalam Tipibank dan TPPU dirinya mengatakan bisa, namun itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan kepada penyidik.

“Syarat TPPU itukan menggunakan jasa perbankan, tapi saya tidak bisa sampaikan itu ke penyidik karena saya tidak ditanya,” tandasnya.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Oknum Karyawan BRI, Begini Alasan JPU Tak Mengarah Tipibank dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, Hendra Gunawan (HG) oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT.

Baca Juga : Oknum Karyawan BRI Telukbetung Nipu 1,5 Milyar

Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Antoni Harun kepada SKH Medinas Lampung menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu.

“Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa (15/12/2020) di kantor Redaksi SKH Medinas Lampung.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama (HG) dan juga (RNF) yang merupakan istri tersangka, yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut. “Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,-,” katanya lagi.

Baca Juga :  Hendra Gunawan dan Teller Dipecat, Ini Pendapat Ahli Hukum Perbankan pada Dugaan Penipuan Oleh Oknum Karyawan BRI

Dirinya mengatakan bahwa saat ini perkara sudah tinggal menunggu P21. “Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istri tersangka turut ditetapkan sebagai tersangka, karena kuat bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” tandasnya. (PUTERI)